Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi kebijakan baru pemerintah pusat terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah. Rafiq menginstruksikan seluruh elemen terkait di Kabupaten Sumbawa untuk memastikan harga Gabah Kering Panen (GKP) benar-benar menyentuh angka Rp 6.500 per kilogram di tingkat petani. Langkah ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri. Kebijakan tersebut mewajibkan gabah petani dibeli minimal Rp 6.500/kg tanpa klasifikasi kualitas yang rumit, selama telah memasuki…
