Sumbawa, pulausumbawanews.net – Masifnya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam beberapa tahun terakhir, sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat. Meski kepolisian setempat sudah melakukan penindakan terhadap pelaku, namun kasus yang merusak masa depan generasi muda itu masih saja terjadi. Kondisi ini tidak saja membuat geram pihak kepolisian, namun juga pihak TNI. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Empang pada Kamis malam (26/03/2026). Melalui sinergitas antara personel Polsek Empang dan Koramil 1607-02 Empang, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah kos-kosan di Dusun Kerato, Desa Bunga Eja.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LT (36), warga Dusun Marga Makmur, dan seorang pria berinisial RT, warga Dusun Kerato. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berbekal informasi akurat, Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan berkoordinasi dengan Kapolsek Empang untuk melakukan tindakan hukum. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh kedua pucuk pimpinan wilayah tersebut, didampingi Wakapolsek IPDA Yayan Candra Utama, S.H segera melakukan pengepungan dan penggeledahan di TKP. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cukup rapi, termasuk di dalam sebuah benda yang tidak terduga,” ungkap AKP Nakmin.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain 17 (tujuh belas) poket narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) pucuk senjata mainan (yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu), 2 (dua) buah klip kosong bekas pakai dan 2 buah korek api gas, 1 (satu) unit HP merk VIVO dan Uang tunai senilai Rp 490 ribu yang diduga hasil transaksi.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa ruang gerak pelaku narkoba di wilayah Sumbawa, khususnya Kecamatan Empang, semakin sempit berkat kolaborasi TNI, Polri, dan peran aktif masyarakat.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empang. Pihak Polsek telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa untuk pelimpahan kasus guna pengembangan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Sinergi dengan rekan-rekan TNI dan masyarakat akan terus kami perkuat untuk menjaga generasi muda Sumbawa dari bahaya laten narkotika,” tegas Kapolsek. (PSp)
