Sumbawa, pulausumbawanews.net – Berbekal keterangan saksi yang menginformasikan adanya seseorang yang menawarkan mic wireless kepada salah satu anggota Polri, telah menyingkap tabir kasus Pencurian dan Pemberatan yang menimpa Edy Erliyasdi, pemilik kios bakso di wilayah PPN Bukit Permai,Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Kasus tersebut diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Edy Erliyasdi, warga Kelurahan Seketeng, yang dibobol maling pada Kamis (19/03/2026) lalu,” ujar Kasat.
Aksi pencurian tersebut diketahui korban saat hendak membuka kios sekitar pukul 10.00 WITA. Ia mendapati engsel pintu kiosnya telah rusak dicongkel. Sejumlah barang berharga raib, mulai dari 4 buah tabung gas LPG berbagai ukuran, satu unit mixer audio, hingga satu buah mic wireless. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). “Titik terang pengungkapan muncul saat seorang saksi menginformasikan adanya seseorang yang menawarkan mic wireless kepada salah satu anggota Polri. Setelah dicek dan dikonfirmasi kepada korban, barang tersebut identik dengan miliknya yang hilang,” bebernya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera memimpin Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.30 WITA, tim bergerak menuju BTN Bukit Permai dan berhasil meringkus terduga pelaku K di kediamannya.
Seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial K (45) asal Seketeng dan seorang wanita terduga penadah berinisial SA (59) asal Umasima berhasil ditangkap petugas pada Selasa malam (25/03/2026).
Dalam interogasi singkat, terduga pelaku K mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang wanita berinisial SA di wilayah Kelurahan Uma Sima.
Tanpa membuang waktu, tim kemudian mendatangi rumah SA. Di lokasi tersebut, SA mengakui telah membeli barang-barang tersebut dari pelaku K. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit tabung gas LPG 5,5 Kg (warna merah muda) dan 3 (tiga) unit tabung gas LPG 3 Kg (warna hijau).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keberadaan barang bukti lainnya seperti mixer audio yang dilaporkan hilang.
Polres Sumbawa mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga kasus ini dapat terungkap. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keamanan ganda pada pintu kios atau tempat usaha, terutama saat ditinggal pada malam hari. (PSp)
