Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sebuah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tujuh pemuda di wilayah Brangbiji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa NTB ternyata bermula dari laporan warga yang merasa terganggu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (19/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA.
Malam itu, seorang Anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Serda Arnold sedang menikmati makan di sebuah warung, tiba-tiba menerima telepon dari warga setempat. Warga tersebut mengeluhkan suara ribut sejumlah anak muda yang bernyanyi tanpa henti dari sebuah rumah kos di RT 003 RW 014 Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brangbiji sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Merespons laporan tersebut, Arnold segera menyelesaikan makannya dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah kos, ia mendapati seorang pemuda keluar sambil menenteng gitar. Sikap pemuda tersebut yang terlihat hendak melarikan diri membuat Arnold sigap bertindak. “Saat tiba di lokasi, saya melihat ada seseorang yang menenteng gitar keluar dari rumah kos tersebut. Ketika melihat saya, dia ingin lari, segera saya rangkul dan menanyakan darimana dan dimana teman-temannya,” ungkap Arnold.
Dari keterangan pemuda tersebut, Arnold mengetahui bahwa rekan-rekannya masih berada di dalam salah satu kamar kos. Ia pun langsung melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar, Arnold menemukan dua orang, seorang pria dan seorang wanita, dengan gelagat mencurigakan seperti dalam pengaruh sesuatu, namun tanpa aroma minuman keras.
Curiga dengan kondisi tersebut, Arnold langsung melakukan penegasan. “Saya bentak, kalian nyabu ya?” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat saat pandangan Arnold tertuju pada pintu kamar mandi. Ketika dibuka, ia mendapati empat orang lainnya—dua pria dan dua wanita—bersembunyi di dalam. Situasi semakin mengejutkan ketika ditemukan sembilan poket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam toilet kamar mandi tersebut. “Untungnya 9 bungkusan plastik itu belum disiram air,” ungkap Arnold.
Mengetahui temuan itu, Arnold segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi Bhabinkamtibmas Brangbiji. Pada malam yang sama, koordinasi juga dilakukan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.
Tak berselang lama, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang ditemukan.
Adapun ketujuh terduga pelaku terdiri dari 4 pria, masing-masing RRP (22) berprofesi sebagai sopir, warga Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu. Kemudian RA (19) warga Dusun Kuang Amo Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa, MR (16) remaja dibawah umur tidak sekolah, warga Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Kemudian H (25) warga Dusun Lito Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa.
Sedangkan 3 wanita, masing – masing berinisial NAP (18) warga Lingkungan Kebayan, FJ (18) warga Simpang Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa dan FP (25) warga Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif aparat kewilayahan bersama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepekaan warga serta respons cepat Babinsa menjadi kunci terbongkarnya kasus yang meresahkan tersebut. (PSp)
