Pesta Sabu di Kamar Kos Kebayan, 4 Pria dan 3 Wanita Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sebanyak 7 (tujuh) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar kos di RT 003 RW 014 Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, pada Kamis (19/3/2026), sekitar pukul 22.00 Wita. Ketujuh terduga pelaku, terdiri dari 4 pria dan 3 wanita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman SH pada jumat (20/3/2026) membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan itu berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Brang Biji kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba bahwa telah diamankan 7 orang diantaranya 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan karena berpesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

Adapun ke 4 pria terdiri dari RRP (22) berprofesi sebagai sopir, warga Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu. Kemudian RA (19) warga Dusun Kuang Amo Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa, MR (16) remaja dibawah umur tidak sekolah, warga Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Kemudian H (25) warga Dusun Lito Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa.

Sedangkan 3 wanita, masing – masing berinisial NAP (18) warga Lingkungan Kebayan, FJ (18) warga Simpang Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa dan FP (25) warga Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kamar Kos Kebayan Kelurahan Brang Biji, Tim Opsnal mendapati 7 orang tersebut sudah diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. “Di tempat tersebut ada 1 alat hisap (bong) yang masih berisi narkotika jenis sabu di dalamnya,” bebernya.

Petugas telah melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Selanjutnya di dalam lemari pakaian ditemukan 1 buah korek gas dan 1 buah sumbu. Namun saat Tim melaksanakan penggeledahan di kamar mandi ditemukan di dalam kloset 1 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Saat diambil dan dibuka, klip tersebut berisi 9 poket narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Barang bukti

Berat brutto 9 poket sabu tersebut 1,40 Gram dan Berat brutto sabu dalam pipa kaca 1,52 Gram.

Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku RRP mengakui, jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh seseorang yang tinggal di Desa Serading, Kecamatan Moyohilir.

Atas kejadian tersebut, ke 7 terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum. Ke 7 terduga pelaku dipastikan merayakan lebaran di dalam sel.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment