Sempat Disorot Hotman Paris, Kasus Heronimus vs Rofinus Berakhir Damai

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kasus penganiayaan di Sumbawa yang sempat viral dan mendapat perhatian dari pengacara beken, Hotman Paris, akhirnya diselesaikan dengan cara damai atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Sumbawa.

Kedua belah pihak yang bertikai sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 5 hari sejak 21 Februari lalu. Sebab keduanya saling lapor dan saat itu keduanya enggan berdamai.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K. membenarkan bahwa terduga (terlapor) kasus Tindak pidana terhadap tubuh telah diserahkan ke pihak keluarga usai proses mediasi antara para terlapor dengan pelapor. “Ada dua terlapor Kasus tersebut dan keduanya telah diselesaikan melalui jalur mediasi atas kesepakatan kedua Leah pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas IPTU Andy.

Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor menyatakan kesadaran masing-masing dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur Restorative Justice ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Proses penyelesaian melalui RJ memang diatur dalam undang-undang. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak,” tambahnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah ini menjadi wujud pendekatan humanis Polres Sumbawa dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.

Iptu Andy menuturkan, proses damai itu difasilitasi berbagai pihak termasuk Forum Komunikasi Lintas Etnis (FILE). Pada Rabu (25/2) pukul 22.00 Wita, kedua tersangka, Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi duduk bersama di Ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K, Plt. Kasi Humas IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah, Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold, Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa, para pengacara kedua belah pihak, perwakilan keluarga, serta tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, melalui jalur damai dan pendekatan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut turut didukung tokoh keluarga masing-masing serta Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa.

Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment