Jakarta, pulausumbawanews.net – Seorang ibu asal Sumbawa NTB, Makkiyati, mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026) untuk mengadukan kasus yang menjerat anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit. Radit dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya atas status terdakwa yang kini disandang putranya di Pengadilan Negeri Mataram.
Hotman mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan Radiet sebagai pelaku utama. Ia menyebut saat jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri. “Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian. Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa enggak kabur? ,” ujar Hotman Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, seperti dilansir dari siaran langsung Kompas tv.
Di hadapan anggota dewan, Makkiyati tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan kuliah dengan beasiswa. “Anak saya berani bersumpah atas nama Allah, siap diambil nyawa jika melakukan pembunuhan terhadap pacarnya,” tutur Makkiyati.
Ia juga menyatakan Radiet telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius. “Kenapa mereka tidak berusaha buat sketsa wajahnya? Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, Pak,” ucapnya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.
Jaksa juga menyebut terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radit meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. “Hadirin yang kami hormati, dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Dari hasil RDPU tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomer 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr sesuai peraturan perundang-undangan. (PSa)
