Hotman Paris Minta Polri Cek Kebenaran Kasus Tukang Ojek di Sumbawa yang Mengaku Korban Penganiayaan, Justru Ditahan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Pengacara kondang Hotman Paris dalam akun sosial medianya meminta Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K untuk mengecek kebenaran kasus tukang ojek yang katanya jadi korban, justru dijadikan tersangka kasus penganiayaan. “Hotman911 mendapat pengaduan dari putri seorang tukang ojek yang sudah lansia, katanya bapaknya yang jadi korban pemukulan malah ditahan di Polres Sumbawa. Dan ibunya atau isteri tersangka juga sedang mengalami stoke di rumah sakit. Mohon bapak Kapolda untuk mengecek kebenaran kasus tersebut,” ujar Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (23/2/2026).

Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo yang menyatakan akan menumpas habis praktek Miscarriage of justice (kesalahan peradilan), dimana seseorang dihukum atas kejahatan yang tidak mereka lakukan atau dipidana tanpa bukti yang cukup. “Apakah benar Miscarriage of justice ini terjadi di Sumbawa ? Makanya kita minta kepada Kapolda NTB, Propam Polda NTB, Kapolres Sumbawa, Propam Polres Sumbawa untuk mengecek kebenaran kasus ini,” kata Hotman Paris di sela-sela penerbangan dari Jakarta – Semarang.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saat Heronimus Tulasi (tukang ojek) keluar dari rumah saksi Yohanes Nahak alias Anis. Di depan pagar, ia berbincang sejenak sebelum tiba-tiba Jemi—anak Rofinus Kaka—melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan diduga hampir menyenggolnya. Heronimus kemudian menegur Jemi agar memperlambat laju kendaraannya, tapi tidak direspons dengan baik. Jemi sempat berhenti, namun kembali melaju menuju rumahnya.
Merasa tak dihargai, Heronimus kemudian mendatangi rumah Jemi dengan diantar saksi Niven.

Di teras rumah, beberapa orang terlihat berkumpul, Heronimus meminta Rofinus Kaka menasihati anaknya. Namun situasi memanas ketika Jemi dinilai tidak mengindahkan teguran tersebut.

Dalam kondisi emosi, Heronimus menampar pipi Jemi. Tak terima anaknya ditampar, Rofinus menantang Heronimus untuk berkelahi. Warga yang berada di lokasi berusaha menahan agar situasi tidak semakin memburuk. Dalam keributan itu, Heronimus mengaku tangannya digigit oleh Rofinus. Karena kesakitan, ia mendorong bagian leher Rofinus agar gigitan terlepas.

Saling Lapor

Rofinus Kaka (Ayah Jemi) melaporkan kasus penganiayan kepada Polres Sumbawa pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Aparat Polisi kemudian mengamankan Heronimus.

Tak tinggal diam, Heronimus melalui kuasa hukumnya juga melayangkan laporan balik atas dugaan penganiayaan serta pencemaran nama baik. Ia menilai proses hukum harus berjalan adil dan proporsional bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H., menegaskan bahwa penyidik menangani dua laporan tersebut secara objektif dan proporsional. “Setiap laporan yang masuk kami proses sesuai prosedur. Dalam penetapan dan penahanan tersangka, penyidik mendasarkan pada keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta hasil visum dan dokumentasi medis dari RSUD Sumbawa,” ujar Mulyawansyah, Senin 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda dugaan bekas penganiayaan yang dialami masing-masing pihak. Hal inilah yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

Mulyawansyah menegaskan, tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut. “Kami bekerja profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Mulyawansyah, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat RT maupun kelurahan. Namun, karena ingin mendapatkan keadilan yang lebih terang dan transparan, maka kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment