Satu Lagi, Pelaku Pencurian Sparepart Alat Berat di Gudang BRL Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satu lagi terduga pelaku pencurian dan Pemberatan (curhat) sparepart alat berat milik PT. Bunga Raya Lestari (BRL) di Desa Boak, Kecamatan Untir Iwes, pada November tahun lalu, diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa. Penangkapan JH (41) dilakukan di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara, pada hari Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama saudara T terkait aksi pencurian yang terjadi di gudang PT. BRL di Desa Boak, Kecamatan Untir Iwes. “Benar, tim kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial JH. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian pencurian alat berat yang terjadi pada November tahun lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban T bersama rekannya yang sedang melaksanakan tugas jaga malam di gudang PT. BRL memergoki terduga pelaku utama, yakni AR (37) warga Labuhan Badas, tengah berusaha membongkar baut sparepart mesin alat berat menggunakan sejumlah peralatan kunci.

Meski sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, terduga pelaku AR berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke pihak berwajib beserta barang bukti berupa sebuah kunci roda, sebuah kunci inggris, dan kunci pas berukuran 14. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, Tim Opsnal Polres Sumbawa di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., melakukan pelacakan terhadap keberadaan rekan pelaku yang saat itu ikut serta membantu aksi pencurian.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tim bergerak menuju kediaman JH di Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap JH. Dalam interogasi singkat, JH mengakui perbuatannya bahwa ia berperan membantu mengantar terduga pelaku AR ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. “Saat ini, terduga pelaku JH telah kami amankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Andy. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment