Lombok Barat, pulausumbawanews.net –Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Seorang diantaranya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial LHF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA,” jelas Kombes Pol. Fx. Endriadi, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, LHF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga lokal berinisial ER. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sekotong.
Menurut penyidik, LHF berperan sebagai pihak yang memerintahkan dan mengendalikan aktivitas penambangan ilegal, sementara ER bertindak sebagai pelaksana langsung atau eksekutor di lapangan. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Endriadi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka dan melengkapi seluruh berkas administrasi perkara. “Berkas perkara keduanya sudah rampung dan saat ini masuk tahap penelitian oleh jaksa,” tegasnya.
Polda NTB kini menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. ‘Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (PSp)
