Pelaku Pembacokan Aparat Polisi saat Ekskusi Tanah Ai Jati Ditangkap

Mataram, pulausumbawanews.net – Sebanyak 5 (lima) terduga pelaku pembacokan tiga polisi saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB ditangkap Aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat jumpa pers, Jumat (14/10/2025).

Syarif menjelaskan pembacokan terjadi ketika sejumlah personel Polres Sumbawa Besar mengamankan eksekusi lahan sesuai permintaan pihak terkait pada Rabu 5 November 2025. “Proses penangkapan dilakukan secara humanis. Kapolres Sumbawa sudah bernegosiasi, tetapi beberapa oknum masyarakat tidak terima kemudian melakukan tindakan yang memicu kegaduhan, bahkan mengarah pada tindak pidana,” beber Syarif.

Saat proses eksekusi, situasi berubah ricuh ketika sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menolak eksekusi dan melakukan perlawanan. Tiga polisi mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam oleh kelompok warga.

Menurutnya, serangan terhadap aparat saat itu bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sadar untuk melukai petugas. Bukti tersebut terlihat dari jenis luka yang dialami korban serta analisa video kejadian. Luka yang dialami anggota sangat serius dan jelas bukan kecelakaan. “Itu dilakukan dengan sengaja menggunakan senjata tajam,” tandasnya.

Berdasarkan identifikasi awal, polisi menemukan tujuh orang sebagai terduga pelaku utama penganiayaan dan perusakan sarana kepolisian. Lima di antaranya berhasil ditangkap, termasuk seorang terduga provokator yang diduga memberikan uang Rp 1 juta kepada salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anggota hingga mengalami robekan parah di bagian paha. Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah diamankan. Dua lainnya masih dalam proses penyelidikan. “Kami imbau kedua pelaku ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” sarannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian pelaku, topi, serta beberapa tameng polisi yang rusak akibat sabetan senjata tajam. Hasil visum luka korban juga disertakan sebagai barang bukti tambahan.

Baca juga : Eksekusi Tanah di Alas Barat, Tiga Polisi Berlumuran Darah

Kelima tersangka terbagi dalam dua kluster dan dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Kluster pertama, tersangka berinisial HS, D, dan BIM dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP.

Sementara dua tersangka lain berinisial AA alias B dan S dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk alasan keamanan, setelah sebelumnya dititipkan oleh Polres Sumbawa. Polisi juga memastikan akan terus mengidentifikasi warga lain yang terlihat membawa senjata tajam atau melakukan perlawanan dalam video peristiwa tersebut. “Kami tegaskan, polisi hadir untuk mengamankan kegiatan dan melindungi masyarakat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap eksekusi, ada mekanisme hukum seperti PK dan upaya lainnya. Perlawanan yang membahayakan nyawa tidak dapat ditoleransi,” tegas Syarif.

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara pencarian dua pelaku lainnya terus dilakukan. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment