Satpol PP Amankan 93 Botol Miras dari Toko Sembako di Labuhan Badas

Sumbawa, pulausumbawsnews.net – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan operasi minuman keras (miras) di beberapa tempat di Kecamatan Sumbawa dan Labuhan Badas, Kamis malam (01/5/2025).
Dalam operasi tersebut Satpol PP berhasil mengamankan 93 botol miras dari toko sembako di wilayah Kecamatan Labuhan Badas.

Operasi itu dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Mukhtamarwan, S.Pt, serta Kabid Penegakan Perundang-undangan dan M. Sukarman, STP didampingi oleh Kasi Ops dan Kasi Kerjasama beserta anggota.

Muktamarwan yang akrab dipanggil Waweq menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Satpol PP Sumbawa untuk terus menjaga ketertiban umum dam ketenteraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Sumbawa Nomor 15 tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Dari berbagai tempat yang kami datangi terdapat dua orang pelaku usaha yang menyimpan miras dengan berbagai merek, jumlahnya sebanyak 93 botol,” ungkapnya.

Ia menyesalkan tindakan pelaku yang menyalahgunakan ijin usahanya. “Ijin usahanya toko sembako, tetapi juga menjual miras. Ini modus mereka dalam melakukan kegiatan usahanya dan guna mengelabui petugas,” terangnya.

Selanjutnya hasil kegiatan ini diserahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat, baik miras, perjudian, serta razia tempat penginapan yang terindikasi kerap digunakan untuk perbuatan asusila. “Hal ini dalam rangka penegakan Perda untuk mewujudkan Sumbawa Unggul Maju dan Sejahtera sesuai visi misi pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Jarot -Anshori,” ujarnya.

Operasi akan terus dilakukan karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP dalam menegakkan Perda demi menjaga kondisifitas dan ketertiban masyarakat.

Abdul Haris menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta tidak melakukan aktivitas ilegal dalam bentuk apapun guna terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, aman dan damai. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment