DPRD MoU dengan Kejari Sumbawa Besar tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta upaya meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kedua lembaga melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung DPRD Sumbawa pada, Senin (27/11/2023).

Hadir pada kesempatan iti, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH dan pimpinan lainnya Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si, dan Nanang Nasiruddin SAp M.M.Inov bersama Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran Sekretariat DPRD serta Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH mengatakan bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja,
akan tetapi, juga berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator, legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance). “Untuk itu kami berharap bahwa kerjasama yang kita sepakati hari ini dapat menjadi payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan permasalahan hukum,” papar Rafiq.

Selain itu MoU, lanjut Rafiq, juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar, tidak hanya masalah perdata dan tata usaha negara, tetapi juga berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana, yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.

Dijelaskannya, penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar merupakan salah satu bentuk kepercayaan dari lembaga DPRD kepada institusi kejaksaan, baik dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan tata usaha negara maupun pendapat hukum serta pendampingan hukum yang pada akhirnya dapat bermuara pada tujuan penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara, sehingga dihajatkan dapat meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. “Kami memberikan apresiasi atas kesediaan Kejaksaan Negeri Sumbawa bersedia bekerja sama dalam pendampingan hukum,” tutupnya.

Hal senada juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin S.H bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Sumbawa dengan Kejari Sumbawa Besar di bidang hukum perdata dan tata usaha merupakan bagian dari sinergitas dalam membangun kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD Sumbawa dengan Kejari. “Saya berharap kemitraan ini terus terjalin dengan baik, meskipun kesepakatan ini merupakan pertama kali, saya selaku Kepala Kajari Sumbawa sangat mengapresiasi langkah keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD dalam membuat terobosan mengadakan MOU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan adanya MoU ini jalinan kemitraan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dengan DPRD Sumbawa dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Dikatakan pula bahwa kemitraan ini merupakan ikhtiar kedua lembaga untuk memperbaiki dan menyelesaikan permasalahan baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Adapun capaian yang sudah diraih Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar di bidang perdata dan tata usaha negara, yakni sudah menjalin kerjasama dengan Pelindo dan memberikan bantuan hukum, juga pendampingan hukum dengan kepala Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Diskoperindag Kabupaten Sumbawa sampai pada pengadaan barang dan jasa yang saat ini masih berlangsung. Tujuannya supaya pengadaan bisa berjalan sesuai dengan rule yang sudah ada dan tepat waktu serta tepat sasaran.

Hal sama juga sudah dilakukan pada Kantor KPPN Sumbawa, Rumah sakit Manambai, dan saat ini sudah berkoordinasi dengan RSUD Sumbawa dan Perumdam Batulanteh. Dengan adanya pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya dan semua kegiatan dapat terlaksana sesuai waktu yang direncanakan dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya,” urai Kajari.

Dijelaskan, Jaksa Agung pada Tahun 2022 juga meminta dan memberi saran kepada seluruh Kejari untuk bekerjasama secara cerdas, profesional dan berintegritas. “Kami hadir dengan melakukan tindakan preventif agar seluruh kegiatan hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan sesuai dengan rule. “Kami mendorong DPRD kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama dengan kami dan berharap Kejaksaan Negeri Sumbawa bisa menjadi salah satu pilar hukum yang dapat menopang kemajuan Kabupaten Sumbawa sehingga efeknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment