Lombok Barat, pulausumbawanews.net – Seorang pria asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FYP (51) tega menembak temannya berinisial WD (52) menggunakan senapan angin hingga tewas. Keduanya sempat terlibat cekcok dan mabuk minuman beralkohol jenis tuak. “Sepulang mabuk, korban WD cekcok mulut dengan anaknya NW (26) yang dilerai oleh istri dari anak korban yakni WGT (24),” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat konferensi pers, Senin (30/10/2023).
Bagus mengungkapkan insiden penembakan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di kediaman korban di Desa Batu Layar, Lombok Barat, pada Selasa (17/10/2023). Menurutnya, korban WD sempat marah kepada anaknya NW dan menantunya berinisial WGT.
Korban WD kemudian memukul NW dan WGT. Mendapat perlakuan tersebut, NW sempat menghalangi WD ketika kembali hendak memukul WGT. Tidak lama kemudian, pelaku FYP datang dan berjongkok di depan pagar rumah korban. “Tiba-tiba pelaku menembak korban tepat di dada sebelah kiri korban WD,” kata Bagus.
Setelah tertembak, korban masih sempat cekcok dengan menantunya WGT dan kembali memukul WGT menggunakan tangan. Tak terima, pelaku FYP pun kembali mendekat dan memukul NW hingga pingsan. “Setelah ditembak saat itu korban masih hidup. Tapi, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan di bagian mulut korban hingga pingsan,” tutut Bagus.
WD kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara. Naas, nyawa WD tak tertolong. Ia meninggal dunia dengan luka pada mulut akibat dipukul serta luka di dada akibat terkena senapan angin.
Setelah kejadian tersebut, FYP sempat melarikan diri. Lantaran takut menghadapi amukan warga, FYP akhirnya menyerahkan diri ke Mako Polda NTB.
Selanjutnya, FYP diserahkan ke Polres Lombok Barat untuk diamankan. “Kami sudah amankan pelaku bersama dua senapan angin dan gelas bekas pelaku dan korban minum tuak serta empat botol bekas tuak di dekat rumah korban,” ungkap Bagus.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan butir proyektil peluru senapan angin di dalam tubuh WD. WD diduga meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian jantung dan paru-paru sebelah kiri akibat terkena peluru.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan hubungan FYP dengan WD sebagai teman biasa. FYP nekat menembak temannya itu lantaran geram mendengar WD cekcok dengan anggota keluarganya. “Jadi korban dan pelaku sempat minum tuak di satu lokasi di dekat rumah korban tapi beda posisi minum. Saat korban pulang kemudian ribut-ribut dengan anak korban yang membuat pelaku kesal,” kata Dharma.
Menurut Dharma, senapan angin yang digunakan FYP untuk menembak WD dibeli sendiri dan telah dimodifikasi sehingga daya ledaknya kuat. Adapun, FYP dan WD kerap berburu burung liar di hutan Senggigi yang tak jauh dari rumah WD.
Kini, FYP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. “Pelaku juga dapat diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dengan hukuman penjara tujuh tahun,” pungkas Dharma. (PSp)