Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh bejat kelakuan pria berinisial AD (31) warga Dusun Lenangguar B, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar ini, begitu tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja bernama Melati (15).
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Polres Sumbawa Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah,S.Tr.K, Selasa pagi (14/03/2023) mengatakan bahwa aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali. Hal tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VII SMP yaitu sekitar pada bulan Agustus 2021.
Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita. Peristiwa tersebut terjadi di kamar korban, dimana saat itu korban yang tengah berbaring kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp. Setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. “Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar,” ungkap Ipda Nadiyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan, menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan kami tidak segan-segan akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya. (PSp)