Sumbawa, pulausunbawanews.net – Satu lagi terduga pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (21/2/2023) sore pukul 15.00 Wita.
Penangkapan terhadap terduga berinisial FH alias Jack (25) dilakukan saat Tim menggrebek kos-kosan yang berlokasi di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram, 8 klip obat kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, korek api, HP Vivo, sekop, sebungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai Rp 250.000.
Kapolres Sumbawa, Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Novika Chandra, S.IK., MH. dalam keterangan persnya menuturkan kronologis penangkapan terduga pengedar narkoba. Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga sedang pesta di kos-kosannya wilayah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas. Saat digeledah ditemukan 10 poket shabu tergeletak di lantai kamar kost milik terduga, dan 2 poket shabu lainnya ditemukan di bungkus rokok Sampoerna Mild.
Selanjutnya terduga digelandang ke Polres Sumbawa tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Selain itu dilakukan tes urine.
Terhadap perbuatannya, ungkap Kapolres, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)