Jakarta, pulausumbawanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengikuti Bimbingan Teknis selama 4 hari (24-27/1/2023) di Hotel Yuan Garden Pasar Baru. Jakarta dengan tema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD Terhadap Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Hadir dalam pembukaan tersebut jajaaran Kampus Universitas Budi Luhur, Pejabat dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa beserta Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Budi Luhur dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa
Mewakili Rektor Universitas Budi Luhur Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Budi Luhur , Dr. Krisna Adiyarta M.M.Sc menyampaikan apresiasi dan harapan dari penyelenggaraan Bimtek. “Atas nama Rektor Universitas Budi Luhur kami sampaikan bahwa Beliau mengapresi atas kerjasama yang terjalin baik selama ini. Sudah kesekian kalinya kita menjadi mitra DPRD Kabupaten Sumbawa dan mudah- mudahan kegiatan bimtek ini memberikan manfaat, dan meningkatkan kapasitas Bapak ibu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai upaya menyeimbangkan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa,” paparnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Abdul Rafiq memberikan sambutan dan membuka pelaksanaan Bimtek. “Kita berharap bimtek yang kita gelar diawal tahun 2023 ini menambah wawasan dan pengetahuan kita, karena regulasi dari tahun ketahun ada saja yang berubah. Meskipun tema yang diangkat masalah penguatan tupoksi DPRD dan pertanggung jawaban APBD, Kami harapkan juga dapat memanfaatkannya untuk menanyakan hal lain yang relevan dengan Undang undang dan isu terkini,” ungkap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini.
Kepada media ini di Jakarta (25/1), Rafiq juga mengatakan bahwa sesungguhnya lelah kita dalam belajar adalah suatu proses yang memiliki nilai ibadah, jika kita menyelaminya dengan niat yang baik, bisa mengubah lelah itu menjadi lillah, bernilai berkah, terarah dan maslahah.
Kemudian lanjut Rafiq, Kami berharap fasilitas bimtek yang disiapkan oleh negara ini mampu memperdalam ilmu pengetahuan kita sebagai penyelenggara pemerintahan, sebab DPRD adalah lembaga yang sangat strategis di daerah karena DPRD merupakan pilar penting penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan sebagai check and balance terhadap pihak eksekutif.
Materi yang dipelajari adalah kebutuhan yang sangat mendesak dan penting untuk kita dalami, diantaranya adalah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, serta tindak lanjut LHP BPK, semua materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dari kemendagri dan BPK RI. “Saya berharap, pertemuan ini dapat membawa manfaat untuk pemahaman dan kelancaraan tugas DPRD, menambah energi kita, memperkuat kebijaksanaan kita dalam mengambil keputusan sehingga peran utama DPRD sebagai penganggaran, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah dapat tercipta dan kita wujudkan,” pungkasnya.
Selepas pembukaan dilanjutkan dengan materi sesi pertama yang disampaikan oleh Vivin Gunawan S.S.TP, MA yang juga sebagai Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. “Hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dan disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 dengan Dasar Hukum Undang-undang 23 tahun 2014 bahwa hak keuangan dan administratif diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana dalam tertuang dalam pasal 124 ayat 2, kemudian juga dalam pasal 178 ayat 2,” urai Vivin.
Kemudian terkait dengan belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD berupa program rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan Perda, kajian dan penelaahan Perda peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan serta program lain sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang. “Ketentuan mengenai pelaksanaan Hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah” .tutupnya dilanjutkan dengan diskusi.
Kemudian pada hari kedua Ageri disampaikan oleh H. Yusuf Jhon Widyaswara PUSDIKLAT BPK RI terkait dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, “Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai landasan hukumnya adalah Paket UU Bidang Keuangan Negara Tahun 2003 – 2004 dan
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian lanjutnya, dalam Pasal 31 UU 17 Tahun 2003 bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Kemudian lanjut Jhon, Tindak Lanjut kedua adalah
Menindaklanjuti Rekomendasi BPK. Dalam hal ini Pemerintah berdasarkan Pasal 20 UU 15 Tahun 2004 bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. “Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) Kelompok yakni
1). Tindak lanjut sudah sesuai rekomendasi
2). Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi
3). Belum ditindaklanjuti
4). Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. (PSruf)