Sumbawa, pulausumbawanews.net – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) jenis arak dan bir. Minuman memabukkan itu ditemukan saat melakukan razia di salah satu rumah warga yang berinisial IKM (55) di Kelurahan Brang Biji Rt 03 Rw 05, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis malam (15/12/2022).
Sebanyak 9 Dus Botol Arak (1 Dus = 24 Botol) 216 Botol, 16 Dus Botol Beer Prost (1 Dus = 12 Botol) 192 Botol minuman beralkohol jenis arak dan Beer Prost dibawa Polisi ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH. yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan miras oplosan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berdasarkan informasi dari masyarakat. “Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah warga milik IKM (55). Hasil informasi benar adanya, sekitar pukul 22.00 WITA, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH, MH bersama anggota opsnal melakukan penggeledahan, dan ditemukan puluhan botol miras yang disimpan dalam gudang rumah milik IKM (55). Atas kejadian tersebut IKM (55) mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” bebernya.
AKBP Henry juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Perda Sumbawa Pasal 25 No.7 tahun. 2015. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PSp)