Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sumbawa Abdul Rafiq memimpin Sidang Paripurna Keempat pada hari Senin 7 Maret 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rangka pembahasan 5 Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan 8 Rancangan Perda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Tahun Sidang 2021.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Lainnya Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR.S.Ag, MSi dan Nanang Nasiruddin SAP, M.M.Inov serta segenap Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Sementara itu dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Forkompinda dan jajaran kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq dalam pengantar sidang tersebut menyampaikan Apresiasi pada Momentum Hari Besar yang baru saja diperingati. “Selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam 27 rajab 1440 Hijriyah bagi umat Islam dan Selamat Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1941 bagi umat Hindu dan Dirgahayu Satpol PP 72 dan Satlinmas ke 60 “Semoga dengan momentum ini dapat memberikan kekuatan dalam mengokohkan dan merawat toleransi dalam tatanan kehidupan beragama berbangsa dan bernegara di bumi Pertiwi Indonesia yang kita cintai,’ ucap Rafiq.
Selanjutnya Rafiq menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda maka wajib untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi. Fasilitasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.
Berdasarkan Pantauan media ini ada 3 agenda rapat paripurna yakni penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda tahun sidang 2021, kemudian persetujuan atau penetapan terhadap rancangan Perda tahun sidang 2021 menjadi peraturan daerah dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.
Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dinyatakan selesai dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat sidang paripurna DPRD sumbawa, Senin (07/03). Yakni Lima Ranperda dari Panitia Khusus (Pansus) I, empat Ranperda dari Panitia Khusus (Pansus) II.

Lima Perda Pansus I
Anggota Pansus I, Sukiman K., mengatakan, Terhadap lima Rancangan Perda yang menjadi tugas dari Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa, sesuai asas keterbukaan dan transparansi publik, telah dilakukan diskusi yang panjang dan alot serta penuh perdebatan. Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan selama beberapa hari secara maraton, dengan tetap dilandasi oleh semangat kemiteraan serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, untuk mewujudkan kebijakan daerah yang konfrehensif dan aspiratif serta dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
Diungkapkan, lima Rancangan Perda yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pansus I untuk dibahas bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Bale Mediasi, dan Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa.
Kemudian Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dan Rancangan Perda tentang Perangkat Desa. Serta Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah. “Terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, dan dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus I dapat menyetujui ke lima Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” ucapnya.
Empat Perda Pansus II
Di tempat yang sama, wakil ketua Pansus II, Bunardi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa, dan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Pemerintah Daerah. “Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus II dapat menyetujui ke 4 (empat) Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” katanya.
Disebutkan, empat Ranperda tersebut yakni Rancangan Perda tentang Pengelolaan Zakat, dan Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kemudian Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Peseroda), serta Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025.
Di akhir Paripurna Ketua DPRD menyimpulkan berdasarkan laporan keempat Pansus dan hasil koordinasi dan fasilitasi oleh Biro Hukum bahwa dari 13 rancangan Perda yang diusulkan terdapat 10 rancangan Perda yang telah selesai dilaksanakan difasilitasi oleh Gubernur melalui biro hukum provinsi. “Satu rancangan Perda diarahkan untuk menjadi Peraturan Bupati dan 3 rancangan Perda masih dalam proses pembahasan di Biro Hukum sehingga hanya 9 Ranperda yang dapat ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumbawa,” beber Rafiq.
Adapun 9 Ranperda yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Bale Mediasi;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Zakat;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda);
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; dan
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perangkat Desa.
Kesembilan Rancangan Perda ini telah disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda oleh Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang hadir. “Apa yang telah dicapai saat ini tak lain adalah berkat petunjuk bimbingan serta Ridho Allah Subhanahu wa ta’ala serta kerja keras kita bersama. Oleh karena itu atas nama Pimpinan DPRD kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas ikhtiar dan dedikasi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal sehingga pelaksanaan pembahasan rancangan Perda usul Pemerintah Daerah dan usul prakarsa DPRD dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya apresiasi yang sama juga kami sampaikan kepada pihak eksekutif atas kerjasama dan sinergitas yang luar biasa semoga semangat dan hubungan yang baik ini tetap terus terbangun dan menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang,” tutup Abdul Rafiq. (PSa)