Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Empang

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Selasa sore (16/11/2021) berhasil meringkus RT (43) dan MB (46) di dua lokasi berbeda wilayah dalam Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

Berawal dari penangkapan RT di kediamannya Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang. Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram, 3 poket bekas pakai sabu, 4 bendel klip obat, bong, pipa kaca, skop , korek gas, sumbu , 2 lembar bukti stor tunai, dan 2 unit handphone.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan cara memeriksa handphone milik pelaku. Kemudian polisi mendatangi TKP kedua dan berhasil meringkus MB di kediaman milik MB, Dusun Amo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang. Dari tangan MB pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 2 buah bong, timbangan digital, 2 korek gas, sumbu, 4 buah skop, 2 buah pipa kaca, 1 bendel kertas rokok, 1 bendel Klip, 1 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. “Masyarakat melaporkan bahwa kediaman milik RT kerapkali dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil digrebek. RT mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” beber kasi humas.

Sedangkan penangkapan MB merupkan hasil pengembangan kasus. MB kerap melakukan transaksi dengan RT. “Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment