Sabu Diselundupkan Dalam Paket Sepatu via Travel Pancasari

Dompu, PSnews – Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Pada Sabtu ()3/07/2021) personil Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AF (12) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I jenis ganja.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH membeberkan kronologi penangkapan terjadi pada hari Sabtu malam hari pukul 22.00 wita, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Mataram yang dicurigai narkotika untuk dikirim ke Dompu melalui jasa pengiriman paket. “Pada Hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekitar Pukul 18.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba polres Dompu menerima atau mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket dari Mataram yang dicurigai barang narkotika untuk dikirim ke Dompu melalui jasa pengiriman paket. Dari laporan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 3 juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu anggota Opsnal melakukan pengintaian di agen travel Pancasari melihat seseorang yang akan mengambil paket tersebut yang bertempat di Kantor Travel Panca Sari Dompu,” papar Ramli.

Menerima Informasi tersebut, Ramli langsung mengumpulkan anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Bambang untu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang di dapat. Tidak lama kemudian, dari pengintaian tersebut terlihat 1 orang laki-laki yang akan mengambil paket yang bertempat di Kantor Travel Panca Sari Dompu. “Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, tidak menunggu lama tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang mengambil paket yang dicurigai berisikan Narkotika tersebut. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu. Akan tetapi sebelum Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan, anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga serta para saksi,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak sepatu warna merah merk puma. “Dalam paket itu berisi tulisan untuk IKSAN DI DESA MBAWI KEC. DOMPU KAB. DOMPU HP 082147556139 dari GUNAWAN DI MATARAM HP 087771851828. Di dalamnya terdapat sepasang sepatu warna putih dan di dalam sepatu masing masing ditemukan plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu, obat jenis tramadol serta narkotika yang diduga jenis ganja,” paparnya.

Selanjutnya atas perintah Kapolres Dompu, AF dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment