Kantongi Sabu, Dua Pemuda asal Alas Dirungkus Polisi

Sumbawa, PSnews – RH (27) dan SP (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di rumah pondok milik RH, Kamis sore (27/5/2021). Keduanya diringkus setelah kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu -sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram karena rumah pondok tersebut kerap kali menjadi transaksi narkotika.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 8,38 gram, 1 buah timbangan digital, 3 bendel klop obat, skop, gunting, korek gas, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 850.000,-

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. “Penggerebekan dilaksanakan Kamis sore kemarin, bertempat di rumah pondok milik RH alias Rudok yang beralamatkan di Dusun Lekong Bawa Desa Lekong Kecamatan Alas Barat,” bebernya.

Sumardi juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan 7 poket sabu-sabu berada di genggaman RH , dan 2 poket sabu-sabu berada di saku celana SP alias Ope. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment