Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa 2021-2026. Sementara untuk program jangka pendeknya, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang baru dilantik, H Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany mengaku siap untuk melaksanakannya.
Hal itu disampaikan Bupati Sumbawa – H. Mahmud Abdullah dalam pidato pertamanya di Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (29/4). Didampingi Wakil Bupati – Dewi Noviany, Haji Mo menyebutkan, tantangan pembangunan saat ini cukup besar. Pada Tahun 2019 sebelum pandemi terjadi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumbawa menyentuh angka 4,86 persen. Namun saat pandemi terjadi di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi negatif 4,15 persen.
Dalam catatan BPS, jumlah penduduk miskin agak sedikit melandai dari 63,49 ribu menjadi 62,88 ribu jiwa. Sedangkan indeks pembangunan manusia masih relatif stagnan pada angka 67,6. Kemampuan fiskal mengalami penurunan. Jika di tahun 2019, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,782 trilyun, maka dalam APBD 2021 target pendapatan sebesar Rp. 1,670 trilyun atau turun sekitar Rp 111 milyar. Disisi lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan meningkat dari Rp. 163,79 milyar menjadi Rp 174,49 milyar atau naik Rp 10,69 milyar di tengah kelesuan perekonomian daerah.
Untuk tahun ini, Sumbawa juga mengalami pengurangan dana alokasi umum sebesar Rp. 25,83 milyar dan realokasi anggaran untuk mendukung program vaksinasi sebesar Rp 62,45 milyar atau 8 persen dari dana transfer umum. Kondisi ini tentu bukan hal mudah dihadapi, menggeser fokus anggaran, merancang regulasi baru, mendorong adaptasi aktivitas ekonomi hingga merealisasikan jaminan sosial bagi masyarakat adalah tantangan luar biasa yang membutuhkan kerjasama sinergis antara eksekutif dan legislatif.
Dijelaskan, sebagaimana diamanatkan pasal 264 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. ‘’Saya telah mendapat laporan Kepala Bappeda, saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026. Karena itu melalui kesempatan yang baik ini, mohon berkenan pimpinan dan anggota DPRD untuk mengagendakan pembahasan Rancangan Perda RPJMD tersebut sehingga penetapannya dapat tepat waktu,’’ tuturnya.
Sementara untuk program jangka pendek, Ia bersama Wabup akan melaksanakan agenda kerja. Antara lain memperkuat kembali upaya penanggulangan covid-19 pada semua level pemerintahan, memperkuat sinergi untuk membangkitkan perekominan rakyat seperti petani, nelayan, pedagang kecil serta UMKM dan koperasi. Kemudian mempercepat pelayanan dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, meningkatkan kebersihan, keindahan taman dan ruang terbuka hijau serta penanganan sampah, menyelesaikan desain perampingan organisasi birokrasi, penataan aparatur, perencanaan pembangunan dan pengaturan fiskal daerah sesuai skala prioritas. (PSg)