Bocorkan Identitas Pribadi Pasien Corona, Bisa Terkena Sanksi Hukum

Sumbawa, PSnews – Belakangan ini banyak bermunculan data pribadi pasien corona yang diposting secara fulgar di media sosial, baik melalui whatsapp, facebook, tweeter dan lain-lain. Informasi tentang identitas pribadi pasien Covid_19 itu, sudah tentu menimbulkan keresahan masyarakat serta bermunculan berbagai macam spekulasi. Bahkan tidak tanggung-tanggung, selain nama terang dan usia pasien, alamat serta pekerjaannya pun disiarkan ke publik.

Menanggapi hal itu, Muhammad Isnaini, SH, Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi NTB, mengingatkan netizen agar berhati-hati memposting status di medsos. Ia menjelaskan, ada peraturan yang melindungi data pribadi pasien, antara lain UU nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Muhammad Isnaeni, SH

Menurut Ismu sapaan akrab Advokat Pusaka Samawa tersebut, sanksi pidana bisa menjerat pejabat publik dan/atau profesional bidang kesehatan yang membocorkan data pribadi pasien kepada publik. Pasal yang bisa digunakan penegak hukum adalah Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan membuka rahasia.

Bukan hanya itu, sambungnya, masyarakat yang ikut ikutan menyebarkan informasi mengenai data pasien padahal tidak mempunyai kapasitas, dapat diartikan sebagai seseorang yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan atau menghina pasien. Netizen yang posting bisa terjerat dengan UU ITE maupun Pasal 310 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan, dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE,  dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. “Masyarakat juga berhati- hati jangan sembarang menggunakan jari apalagi situasi saat ini di Kabupaten Sumbawa cukup resah  horor dan menegangkan akibat adanya Covid_19,” tegas Ismu pada media ini, Rabu (1/4/2020).

Ia mengimbau semua pihak supaya dapat menahan diri. Begitu juga pihak yang memeriksa pasien agar tetap menjaga rahasia identias pasien jangan sampai bocor. “Masyarakat juga jangan ikut ikutan jadi tenaga medis. Mari bersatu gunakan medsos dengan sebaik- baiknya dan jangan mudah percaya dengan informasi dari orang yang tidak punya kapasitas,” tutup Advokat muda tersebut. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment