Pol PP Grebek Warung Penjual Miras Oplosan

Sumbawa, PSnews – Pada bulan suci Ramadhan ini di wilayah Kabupaten Sumbawa masih saja ada pedagang yang melakukan perbuatan tercela dengan menjual minuman keras (miras) oplosan. Minuman beralkohol tersebut diketahui terdapat di sebuah warung milik FY di KM 4 Simpang Boak Kelurahan Samapuin Kabupaten Sumbawa melalui patroli malam yang dilakukan Sat Pol PP setempat pada (27/5/2019) sekitar pukul 22.30.wita.
Dalam operasi tersebut, Sat Pol PP berhasil mengamankan miras oplosan jenis bram sebanyak 36 botol ukuran 600 mililiter. Selanjutnya barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP dan selanjutnya diserahkan ke PPNS untuk diproses.

Kasi Opsdal Satpol PP – Mukhtamarwan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Kronologis kejadian, pada pukul 22.20 Tim Patroli Regu II yang dipimpin oleh Danton Indra Karsyah dan Danru Nahnuddin menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras di lokasi dimaksud. Selanjutnya saya memerintahkan regu patroli untuk melakukan eksekusi. Sekitar pukul 22.48 wita regu patroli langsung melakukan penggrebekan di lokasi lapak atau kios buah-buahan di lokasi tersebut yang dimiliki oleh ibu FY. Dan ditemukan di dalam lemari es sebanyak 12 botol, serta di dalam kamar sebanyak 24 botol,” tutur Mukhtamarwan.

Barang bukti diamankan di Kantor Sat Pol PP

Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP, sementara pemiliknya diambil keterangan dan foto identitas diri utk selanjutnya di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment