Sumbawa, PSnews – Hingga saat ini pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa 2 yang berlokasi di Desa Gapit, Kecamatan Empang masih belum dilakukan. Sebab, proses pengukuran tanah untuk hajat dimaksud belum juga tuntas.
Kepada wartawan, Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Khairuddin menjelaskan, sejauh ini sudah dilaksanakan dua tahap, yakni perencanaan dan persiapan. Tahapan perencanaan sudah dilaksanakan oleh PLN dan tahap persiapan sudah dilaksanakan Pemda sesuai SK penetapan lokasi. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap ketiga yakni pelaksanaan. ‘’Hasil dokumen persiapan itu diserahkan ke PLN oleh Pemda. PLN melanjutkan permohonan kelanjutan tahapan pengadaan tanah itu ke Kanwil BPN, dan ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN dengan dilakukan pengukuran,’’ terangnya didampingi Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini.
Menurutnya, dari proses pengukuran yang dilakukan, ternyata diketahui ada sengketa lahan di lokasi pembangunan PLTU 2×50 MW tersebut. Di seluruh lahan seluas 35 hektar itu, terdapat tumpang tindih. Sehingga pihak Kanwil BPN tidak berani melanjutkan pengukuran. Kemudian Kanwil BPN meminta LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Untuk itu, pihaknya berharap Kanwil BPN Provinsi NTB segera mengambil tindakan dalam proses pengadaan tanah PLTU tersebut. Agar pembangunannya dapat terlaksana tahun 2019 ini sesuai perencanaan. ‘’Kalau menurut kami, di undang-undang pengadaan itu kan sudah diatur. Kalau disengketakan kepemilikan itu kan uang dititip di Pengadilan. Sehingga pembangunan itu bisa dilanjutkan. Sehingga sekarang kami masih menunggu kelanjutan informasi dari teman Kanwil. Karena peta bidang hasil pengukuran kemarin kan belum diumumkan. Baik di media cetak maupun di kantor-kantor desa. Karena ada sengketa lahan,’’ tuturnya.
Terkait penilaian ganti rugi juga belum bisa dilakukan karena daftar nominatif, daftar peta bidang yang dikeluarkan oleh Satgas a dan Satgas b belum bisa diterbitkan. Karena adanya kendala sengketa lahan. ‘’Kewenangan penuh dalam tahap pelaksanaan ini adalah kewenangan kanwil BPN Provinsi NTB. Bukan kewenangan di Pemda,’’ pungkasnya. (PSg)