Serapan APBD Sumbawa 2018 Mencapai 80 Persen

Sumbawa, PSnews – Hingga bulan November 2018, serapan APBD baik murni maupun perubahan di Kabupaten Sumbawa hampir mencapai 80 persen. Bagian Pembangunan Setda Sumbawa pun terus melakukan upaya, agar serapan anggaran tersebut bisa mencapai 90 persen lebih.

“Hasil monitoring dan evaluasi kami, progres realisasi dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan baik yang APBD perubahan maupun yang murni, Alhamduillah berjalan dengan lancar. Cuman ada beberapa paket yang perlu kita lakukan monitoring lebih intensif, kita pantau,’’ terang Kabag Pembangunan – Zainal Arifin kepada wartawan Kamis (29/11/2018) di ruang kerjanya.

Diungkapkan, beberapa progres pembangunan mengalami keterlambatan. Salah satunya Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM), adanya kendala yang sifatnya non teknis,. Karena lokasinya berdekatan dengan lokasi Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dan cukup banyak tamu yang datang ke UTS, sehingga pengerjaan terpaksa dihentikan beberapa hari. Sementara untuk paket yang lain seperti yang ada di OPD, rata-rata sudah berjalan. Tinggal mengambil uang 100 persennya. ‘’InsyaAllah SIKIM itu bisa selesai sesuai jadwal,’’ ujarnya.

Menurutnya, serapan anggaran saat ini belum mencapai 80 persen. Karena masa pengerjaan paket ini masih sedang berjalan. Rata-rata rekanan ada yang mengambil uang muka, terutama untuk proyek yang sifatnya penunjukan langsung (PL), dan belum mengambil yang 100 persen. Ada juga yang sudah selesai pengerjaan, namun masih menunggu penyelesaian administrai. ‘’Seandainya itu sudah diampra 100 persen maka realisasi itu otomasis menyampai 80 persen,’’ tukasnya.

Kendala yang sering dialami dalam monitoring dan pengendalian, seperti tingkat sebaran proyek yang cukup luas. Sehingga pihaknya tidak bisa mendapatkan laporan dari semua paket. ‘’Kami harus akui, tidak bisa semua paket bisa dimonitoring. Tapi kalau paket-paket strategis yang tender, alhamdulillah sekitar 100 paket itu sudah kami pantau pelaksanaan di lapangan, tidak ada yangg stagnan. Memang kemarin terjadi stagnan pengerjaan itu karena saat itu tenaga kerja banyak mendatangkan dari Lombok, kita tahu ada gempa dan mereka harus pulalng. Itu salah satu kendala di pelaksanaan proyek di 2018. Sehingga ada beberapa paket tender yang kita lakukan perpanjangan waktu. Itu juga dibolehkan dari sisi aturan, apabila pekerjaan itu sesuai masa kontrak sudah habis, tapi pekerjaan masih diberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 50 hari untuk penyelesaian dengan berjalan denda,’’ terangnya.

Ia menegaskan, untuk serapan anggaran ini tidak bisa mencapai 100 persen. Sebab ada anggaran yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). ‘’Yang mempengaruhi tingkat porsentase itu, misalnya dana DAK yang disediakan di pagu anggaran Rp 1 miliar, ini ditender, ternyata penawarannya Rp 800 juta. Berarti yang Rp 200 juta tidak bisa dipakai untuk yang kegiatan lain, maka dikembalikan lagi ke Pemerintah Pusat. Sehingga tidak bisa kita justifikasi misalnya nanti 90 persen tingkat serapan anggaran itu karena kinerja OPD kurang, bukan itu. Secara program selesai 100 persen, memang tingkat serapan anggarannya diatas 90 persen. Karena uang sisa tender yang bersumber dari DAK, tidak bisa digunakan lagi untuk mnedukung program lain,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment