Sumbawa, PSnews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa memberikan jawaban terhadap pendapat Kepala Daerah yang disampaikan pada sidang paripurna beberapa waktu lalu. Jawaban tersebut dikemukakan pada paripurna Jumat (27/7/2018).
Anggota Bapemperda – Ahmadul Kusasih dalam laporannya memaparkan, untuk Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa DPRD dan Kepala Daerah sama-sama mengusulkan Ranperda dimaksud. Sehingga sesuai aturan yang berlakudijelaskan, apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Ranperda yang disampaikan DPRD, sementara Ranperda yang disampaikan Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Terhadap Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura, pihaklnya mengapresiasi Pemerintah Daerah atas saran dan masukannya terhadap kedua Ranperda ini. ‘’Kami sependapat, bahwa semua Rancangan Perda memang harus diharmonisasi dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan lebih tinggi agar bisa selaras dan sejalan dalam pelaksanaan dan penerapannya,’’ ujarnya.
Kemudian Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi pihaknya kembali menegaskan, asas, maksud dan tujuan pengaturan Ranperda ini yakni, penyelenggaraannya berdasarkan asas keadilan, keseimbangan sosial, ekonomi, teknis, efisiensi, efektivitas, berkelanjutan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas publik. Sedangkan maksudanya untuk mengendalikan usaha penyediaan dan pengaturan air dalam kegiatan pertanian, dengan tujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah secara efektif, efisien, terarah, teratur dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.
Untuk Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan, serta Ranperda tentang Sumur Resapan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas apresiasi dan dukungannya. Pihaknya sependapat, dua Ranperda ini memang memiliki maksud dan tujuan yang saling melengkapi serta memiliki keterkaitan dalam penerapan dan pengimplementasian pada saat pelaksanaannya di lapangan.
Selanjutnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, pihaknya sepakat dengan saran Pemda agar lebih optimalnya upaya pencegahan, perlu mencantumkan ketentuan yang mewajibkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, DPRD, Camat, Kelurahan dan Desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan menyelenggarakan tes urine di lingkungan kerjanya masing-masing bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa.
Sementar Ranperda tentang Kepariwisataan Daerah dijelaskan, dalam upaya mensukseskan Pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan Daerah pihaknya menyepakati opsi pengintegrasian Ranperda ini dengan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018-2027, sehingga materi muatan masing-masing Ranperda dapat dilakukan singkronisasi secara komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah ke depannya yang berlandaskan prinsip Sabalong Samalewa. (PSg)