Sumbawa, PSnews – Dalam beberapa bulan ini terdapat puluhan pemohon tidak diterbitkan paspornya oleh pihak Imigrasi Sumbawa. Hal ini setelah petugas setempat melakukan pengecekan dokumen serta proses wawancara terhadap pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa – Andy Cahyono Bayuadi menyebutkan, dalam tahun 2018 ini lebih dari 50 pemohon yang tidak diterbitkan paspornya. Alasannya karena dokumen yang diajukan sebagai persyaratan penerbitan diduga palsu. Selain itu pemohon yang mengajukan persyaratan juga diduga akan menyalahgunakan paspornya. Termasuk mengecek kebenaran KTP, KK, serta akta kelahiran yang dilampirkan dengan menanyakannya ke pihak Disdukcapil. ‘’Dalam beberapa bulan ini lebih dari 50 pemohon yang kita tolak. Karena ada yang diduga palsu dokumennya dan ada juga yang kita duga akan menyalahgunakan paspornya. Tetapi kita arahkan kalau mau bekerja agar mengurus ke LTSP dan pakailah PJTKI, dari mulai permohonannya sampai tujuannya,’’ ujarnya.
Sebenarnya, kata Andy, semua orang berhak untuk mendapatkan paspor. Pihaknya juga tidak boleh membatasi ataupun langsung menduga pemohon melakukan pengurusan paspor untuk disalahgunakan. Namun pihaknya tetap berupaya mengantisipasi supaya nantinya paspor tersebut tidak disalahgunakan. Dengan mengecek dokumen yang dibawa sampai tujuan dalam pembuatan paspor. Pihaknya juga melakukan wawancara terhadap pemohon berdasarkan dokumen yang diajukan. Jika petugas teliti dan jeli dalam melakukan wawancara, maka akan terungkap apakah dokumen yang dibawa palsu ataupun nantinya paspor akan disalahgunakan. ‘’Kita menerbitkan paspor tetap kita mencoba mengecek apakah dokumen yang dibawa asli sampai tujuannya. Kita juga ada alur wawancara. Apakah pemohon menggunakan dokumen palsu atau tujuannya untuk disalahgunakan akan terungkap dalam wawancara. Tergantung pintarnya petugas mengecek,’’ tandasnya.
Pihaknya tetap selektif dalam menerbitkan paspor bagi pemohon dengan persyaratan melampirkan dokumen yang asli disertai dengan yang di foto copy. Makanya pihaknya tetap berharap masyarakat jujur dalam mengurus sertifikat dengan membawa dokumen asli. Karena memalsukan dokumen tidak ada manfaatnya, justru akan merugikan diri sendiri.‘’Aturannya seperti itu harus yang asli dan foto copynya. Saya fikir masyarakat di sini sadar hukum, jadi mereka akan mempunyai dokumen asli juga. Karena sudah tidak ada manfaatnya memalsukan dokumen, justru merugikan dia sendiri,’’ pungkasnya. (PSg)