Mataram, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual, membeli, membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ganja. Pria berinisial AR, SE (29) tersebut merupakan warga Lingkungan Kekalik Indah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang ditangkap pada Kamis (05/07/2018) sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi media ini, mengungkapkan bahwa saat itu pelaku AR diamankan di depan rumahnya ketika sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan di tangan kirinya menggenggam narkotika jenis shabu dan daun ganja kering. Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menemukan beberapa barang bukti di meja kamarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) buah kotak hitam merk quicksilver yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah tutup botol yang sudah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kertas rokok marsbrand, 3 (tiga) buah pipet plastik, 5 (lima) buah potongan kecil pipet plastik dan 1 (satu) buah potongan pipa kaca. Selain itu, dari atas meja juga ditemukan 5 (lima) buah korek api gas dan 8 (delapan) buah pipet plastik.
Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di almari pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Mandiri yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah tutup botol yang sudah terpasang pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 7 (tujuh) buah potongan kecil pipet plastik dan 1 (satu) buah korek api gas. “Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Narkoba jenis shabu dan ganja tersebut diperoleh di Karang Bagu dari seorang yang tidak diketahui identitasnya,” beber Muhammad Suhanda.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa shabu dan ganja diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (PSj)