Mataram, PSnews – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan seorang remaja pelaku narkoba jenis shabu berinisial MH warga Lingkungan Otak Desa Selatan Kelurahan Dayen Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku dibekuk polisi lantaran terbukti memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, pada Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 16.30 Wita di TKP Dusun Lilir Barat Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus Rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat l/k 0,63 gram.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini, Jumat (18/05) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengakatakan, pelaku MH diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram saat sedang duduk sendiri menunggu kawannya di Depan Ruko. Setelah mendapat informasi dari warga, Tim Satresnarkoba meluncur ke TKP dan mengamankan MH. Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku MH mengeluarkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 dari saku kiri celana pendeknya yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis shabu.
Di hadapan polisi, pelaku MH mengaku bahwa barang tersebut akan diantar kepada seseorang bernama Ardi dari Ilir Gunung Sari. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Muhammad. (PSj)