Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa telah mengusulkan perubahan Perda tentang retribusi, baik itu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Itu dilakukan dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Kabid Pengendalian, Pengembangan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda – Usman menyatakan, pembahasan terhadap revisi Perda ini sudah dilakukan Pemda melalui Bagian Hukum dan Bapenda, serta melibatkan beberapa OPD terkait lainnnya dalam pengelolaan PAD. Termasuk di DPRD Sumbawa pun sudah selesai dibahas pada pertengahan 2017 lalu.
Setelah pembahasan ditingkat Eksekutif dan DPRD tuntas, baru kemudian Bupati menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan. Namun sebelum mendapat pengesahan itu, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, mengingat ini menyangkut tarif. ‘’Kami sudah bertemu Kepala Biro Hukum di Kantor Gubernur. Informasi terakhir masih menunggu rekomendasi dari Kementrian Keuangan. Informasi terakhir, Kemenkeu sudah menyampaikan ke Kemendagri tentang rekomendasi persetujuannya terhadap tarif-tarif yang dikenakan dalam Perda Retribusi itu. Gubernur nanti menyampaikan ke Pak Bupati untuk disahkan menjadi Perda. itu prosesnya,’’ terang Usman.
Diungkapkan, ada beberapa alasan Perda Retribusi ini dirubah, seperti cukup banyaknya obyek retribusi yang tarifnya masih menggunakan nilai yang lama, dan dianggap belum maksimal. Kemudian ada juga beberapa obyek retribusi yang belum masuk dalam Perda tersebut, terutama di sejumlah OPD, termasuk hal-hal lain yang dianggap urgen. ‘’Bapenda sejak dibentuk tahun 2017 ingin memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari unsur-unsur yang selama ini menjadi obyek PAD. Banyak obyek retribusi yang dikenakan sekarang ini dari sisi tarif belum maksimal. Kita ingin terus menggali semua potensi segala usaha, salah satunya dengan merubah Perda,’’ ujarnya.
Ia mengakui kalau sebenarnya saat ini bisa melakukan penarikan retribusi dengan tarif yang baru, menggunakan Peraturan Bupati. Namun hal itu dinilai hanya bersifat sementara, karena berlakunya cuma satu tahun. Sehingga melalui perubahan Perda tersebut, diharapkan dapat lebih memaksimalkan pendapatan dari sektor retribusi. ‘’Kalau itu (Revisi Perda) bisa segera direalisasikan, maka akan ada pendapatan yang signifikan dari retribusi daerah,’’ pungkasnya. (PSg)