Sumbawa, PSnews – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa menggelar Apel siaga Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada 21 Februari 2018, di halaman Kantor setempat. Dalam kegiatan tersebut, Pemda ungkap lima hal terkait pengelolaan sampah.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan -H Didi Darsani mengungkapkan, ditetapkannya hari peduli sampah nasional sebagai bentuk keprihatinan negara terhadap terjadinya bencana berupa longsornya sampah yang menggunung di TPA Leuwi Gajah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Volume sampah lebih dari 500.000 meter kubik longsor hampir sejauh 1 kilometer dan menyebabkan tewasnya 147 orang, bahkan ada beberapa yang hilang. Bencana tersebut seharusnya dapat diantisipasi seandainya ada kepedulian berbagai pihak dalam hal pengelolaan sampah.
Dijelaskan pula bahwa permasalahan sampah telah menjadi momok bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di lingkungan perkotaan tapi juga di pedesaan. Tidak hanya dirasakan oleh lingkungan terkecil tingkat RT atau RW tapi Pemerintah Daerah baik tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi bahkan hingga Pemerintah Pusatpun juga merasakan hal yang sama. Hal ini terbukti berbagai peraturan berupa undang-undang dan peraturan turunannya sudah dibuat untuk memastikan adanya pengaturan dalam hal pengelolaan sampah tersebut.
Menurutnya, ada beberapa hal terkait dengan pengolahan sampah adalah Pertama, belum adanya regulasi tingkat daerah yang secara teknis mengatur pengelolaan sampah untuk kemudian diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dimana peraturan tersebut memiliki aspek pemberian penghargaan bagi yang menjalankannya dan juga pemberian sanksi bagi yang melanggarnya. Kedua, Pemkab Sumbawa dan juga daerah lain harus mengakui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pengelolaan sampah ini juga masih sangat minim, sehingga berdampak pada tidak optimalnya berbagai program pemerintah dalam hal pengelolaan sampah. Sebab minimnya anggaran berdampak pada kurangnya fasilitas pengelolaan sampah baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Ketiga, dengan tidak adanya penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang memgelola sampahnya dengan salah seperti membuangnya ke sungai, ke lahan-lahan kosong dan prilaku salah lainnya yang dipastikan dapat berakibat buruk kepada kebersihan dan kesehatan lingkungan. Keempat, masih lemahnya lembaga-lembaga yang memiliki tupoksi pengelolaan sampah baik milik pemerintah maupun swasta termasuk bank-bank sampah di lingkungan masyarakat, baik pada aspek pengetahuan, modal usaha maupun koneksinya terhadap pasar, sehingga menjadikan belum optimalnya kinerja lembaga-lembaga tersebut. Kelima, masih rendahnya tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat sebagai salah satu produsen atau penghasil sampah untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam mengelola sampahnya dengan baik dan benar, sehingga keberadaan sampah ini seharusnya tidak menjadi sebuah masalah tetapi justru dapat menjadi berkah. ‘’Sebagai contoh ketika masyarakat mengolah sampah organiknya menjadi kompos atau pakan ternak, dan sampah anorganiknya dijadikan kerajinan tangan atau ditabung di bank sampah, maka sampah tersebut dapat memberikan manfaat yang banyak baik terhadap lingkungan sekaligus membantu perekonomian keluarga dan masyarakat,’’ tuturnya.
Dengan memanfaatkan momentum hari peduli sampah nasional, seluruh pihak temasuk masyarakat diminta terlibat aktif dalam sebuah gerakan yaitu, “Gerakan Sabisa 19” atau Gerakan Samawa Bersih Sampah 2019, dengan target mulai hari ini hingga satu tahun kedepan harus dipastikan Tana Samawa akan menjadi Kabupaten yang bersih, tidak lagi ditemukan lokasi-lokasi penimbunan sampah yang tidak dikelola dengan baik. (PSg)