Sumbawa, PSnews – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Tarunawan menjelaskan, bahwa jumlah kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah yang terbatas dan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) membuat kondisi tersebut dinilai oleh beberapa petani terjadi kelangkaan pupuk.Menyikapi persoalan tersebut, Tarunawan yang ditemui Kamis (22/02/2018) dengan tegas membantah adanya kelangkaan pupuk di wilayah Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, jatah pupuk untuk kabupaten/kota se NTB sudah jelas melalui SK Gubernur.
Kuota pupuk urea untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2018 mulai bulan Januari hingga Desember mendatang sebanyak 26.000 ton yang dibagi rata setiap bulan sesuai penggunaannya. Jumlah tertinggi penggunaan pupuk sesuai luas tanam pada bulan tertentu yang penggunaan pupuknya lebih besar dibanding bulan bulan lainnya. “Tidak ada kelangkaan pupuk. Kalau pun dikatakan kurang pupuk juga tidak, karena itulah kuota atau jatah kita,” tegasnya.
Tarunawan memaparkan, jatah pupuk untuk Kabupaten Sumbawa terdiri dari pupuk Urea sebanyak 26.000 ton, pupuk SP36 sebesar 548 ton, pupuk ZA sebanyak 3.194 ton, pupuk NPK sebanyak 12.374 ton dan pupuk organik sebanyak 2.249 ton. “Pupuk Urea sudah dibagi habis untuk keperluan sampai bulan Desember mendatang. Ketika ada petani yang mengatakan kelangkaan pupuk, saya kira tidak, karena mereka tidak tahu,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui jika dilihat dari jumlah usulan RDKK memang sangat tidak sesuai dengan kuota yang ada yakni 26.000 ton. Sementara usukan RDKKnya sebanyak 58.000 ton.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, beberapa pihak swasta menyediakan pupuk non subsidi yang harganya hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding pupuk subsidi pemerintah. Ada juga produsen swasta dan petani tinggal menentukan pilihannya terhadap produk pupuk yang dianggap baik, yang miliki kadar kandungan unsur hara baik dan telah terdaftar pada Kemeterian Pertanian RI. “Kami menyarankan petani agar pandai-pandai memakai pupuk sesuai kebutuhan. Seringlah bertanya kepada penyuluh PPL dan KUPT, atau bisa mendatangi Dinas Pertanian tenyang ijin edar pupuk non subsidi. Pasalnya ada dugaan beredar pupuk yang kekurangan unsur hara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lantaran melihat dan membaca situasi petani untuk memupuk dalam jumlah yang optimal,” ungkapnya.
Sesungguhnya, jumlah pupuk yang sesuai rekomendasi Dinas Pertanian untuk padi pupuk urea dianjurkan memakai 200 hingga 250 kg atau 5 zak, NPK 50 sampai 100 kg. Tetapi alokasi pupuk untuk Kabupaten Sumbawa jumlahnya jauh dari uaulan RDKK sehingga jatah untuk petani hanya mampu diberikan 2 zak saja. Bahkan ada yang 75 kg artinya sangat tidak cocok dengan rekomendasi dinas dan itulah batas kemampuan pemerintah untuk memberikan kuota pupuk beraubsidi. “Kekurangannya, petani harus beli sendiri pupuk non subsidi pada pihak swasta tentunya yang memiliki ijin edar dari Kementerian Pertanian RI. PL petani juga jangan terlalu berharap sepenuhnya dari pemerintah karena saat ini agak sulit dan kemampuan pemerintah terbatas,” paparnya.
Tarunawan kembali menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan pupuk karena sudah dialokasikan sesuai kebutuhan setiap bulan. Ia mengaku pihaknya memegang data dan senantiasa melakukan kontrol terhadap produsen pupuk sejauhmana disalurkan ke masing masing pengecer. (PSj)