Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga pemuda yang merupakan terduga pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap pada Rabu (3/1/2018) siang saat asyik pesta sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 Wita terkait adanya tiga orang yang mencurigakan di dalam rumah wilayah BTN Bukit Permai Blok B Nomor 22 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa. Mendengar informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di dalam rumah itu ditemukan tiga orang masing-masing berinisial MT (48) MR dan EP (33) sedang pesta sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 8 poket sabu seberat 7,20 gram, sebuah bong beserta pipet yang terdapat sisa sabu, dua buah handphone, tiga buah korek gas, gunting dan uang tunai Rp 4,2 juta. Dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang dijual MT sebelumnya. ‘’Hasil interogasi kami, barang itu diperoleh dari Mataram. Selanjutnya di bawa ke Sumbawa dan sudah terjual seberat 2 gram,’’ tuturnya.
Dijelaskan, MT merupakan pemilik sabu sekaligus pengedar, sementara MR sebagai kurir dan EP sebagai pembeli. Saat penggerebekan dilakukan, ketiganya kebetulan sedang melakukan pesta sabu. Dimana MT sebelumnya merupakan Target Operasi (TO) saat pelaksanaan Operasi Antik 2017 lalu. Hanya dalam penyelidikan, pihaknya tidak pernah mendapati yang bersangkutan berada di kediamannya. ‘’MT sebenarnya target kami saat Operasi Antik tahun 2017. Tapi dia sering berpindah tempat. Saat dilidik dia tidak ada di rumahnya, tetapi sedang di luar. Setelah adanya informasi, barulah ditemukan mereka sedang pesta sabu,’’ ujarnya.
Diakuinya, ketiga terduga sedang dilakukan tes urine di rumah sakit. Terhadap MT dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan MR dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Sementara EP dikenakan pasl 112 dengan ancaman 5 tahun penjara. ‘’Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah melakukan interogasi terhadap ketiga terduga ini. Rencananya untuk pengembangan kami juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda NTB,’’ pungkasnya. (PSg)