Tidak Ada Penambahan Dapil dalam Pemilu di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Sebelumnya muncul wacana di Kabupaten Sumbawa akan dilakukan penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif. Namun hal itu tidak dapat dilakukan, meski ada pertimbangan luas jangkauan wilayah. Sebab jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa masih bearada dibawah 1 juta jiwa dan menurut aturan yang berlaku penambahan Dapil belum dapat dilakukan.

‘’Sampai hari ini belum ada penambahan Dapil. Karena dari pemetaan jumlah penduduk, tidak ada penambahan jumlah kursi di masing-masing dapil yang melampaui batas sesuai perundang-undangan,’’ kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa – Sudirman kepada wartawan Rabu (11/10/2017).

Lebih jauh dijelaskan, hasil komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa, jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa sekitar 500 ribuan jiwa. Sementara menurut ketentuan perundang-undangan, daerah yang jumlah penduduknya sekitar 500 ribu sampai 1 juta jiwa itu masih sampai 45 kursi di DPRD Kabupaten/Kota. ‘’Jadi masih jauh, tetap 45 kursi di Sumbawa,’’ paparnya.

Dengan begitu pada pemilu serentak 2019 mendatang, KPU Sumbawa akan tetap mengusulkan lima dapil. Meskipun sebelumnya ada wacana untuk penambahan dapil, terutama di dapil dua. ‘’Kita desainnya agar mempermudah anggota DPRD di dapil dua. Artinya mempermudah akses anggota untuk berkomunikasi dengan konstituennya, supaya tidak terlalu jauh. Karena kalau kita hitung dari luas wilayah, dan jalur transportasinya itu, yang paling luas ada di dapil dua. Kalau dari kecamatan ke kecamatan bisa sampai seharian ditempuh jaraknya. Jadi kalau pilihannya mau dipecah, nanti kita ambil Lape, Lopok, Lantung dan Ropang. Jadi yang satunya itu Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu dan Lunyuk,’’ paparnya.

Sementara untuk dapil empat tidak ada rencana untuk dipecah, masih tetap lima kecamatan, Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat. Sebab jarak tempuh dari kecamatan ke kecamatan dinilai masih mudah. Artinya tidak membutuhkan waktu dan jarak yang terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan lainnya. ‘’Di sana memang ada 12 kursi. Tapi untuk jumlah kursinya yang dari 3 sampai 10 itu berlaku untuk caleg DPR, kalau DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masih 3 sampai 12 kursi,’’ terangnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment