Sumbawa, PSnews – Keberadaan Taman Mangga di pusat kota Sumbawa Besar dalam beberapa waktu terakhir mulai rawan. Tidak hanya terindikasi dijadikan tempat pesta minuman keras, namun juga sering terjadi perkelahian antar pengunjung. Bahkan pada malam takbiran lalu, terjadi keributan antar dua kelompok pemuda di Taman Mangga yang berujung pada meninggalnya mahasiswa UNSA akibat terkena tusukan senjata tajam.
Terhadap masalah yang terjadi, Sekda Sumbawa – Rasyidi menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan pengamanan di taman-taman kota. Bila perlu membatasi jam aktifitas di seluruh taman yang ada di dalam kota, terutama Taman Mangga. “Di taman Mangga juga sering dimanfaatkan oleh anak-anak kita dengan kegiatan-kegiatan kesenian. Tapi di sisi lain, ada juga yang minum-minuman beralkohol. Bahkan saat ini sering kita dengar kejadian perkelahian hingga menghilangkan nyawa orang, itu kebanyakan terjadi di taman-taman kota. Kedepan kita batasi jam yang diperbolehkan,’’ tegasnya.
Upaya memberlakukan jam aktifitas di taman mangga ini menurutnya sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta agar pada saat ada pihak yang mengajukan izin penggunaan tempat, maka harus selektif dan juga dapat menentukan jam aktifitasnya. “Kepada OPD terkait, agar pada saat memberikan izin penggunaan tempat juga ditentukan dengan waktunya. Jangan dikasih izin penggunaan tempat, tapi waktunya tidak jelas. Sehingga mereka bisa sampai subuh, sampai pagi. Oleh karena itu harap diatur jamnya dalam pemberian izin penggunaan lokasi itu,’’ tandas Sekda.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata juga mengusulkan kepada Pemda agar waktu aktifitas di Taman Mangga dapat dibatasi, paling tidak sampai 12 malam seluruh kegiatan di taman mangga dapat dihentikan. Termasuk bangunan utama yang ada di Taman Mangga harus dimanfaatkan sebagai tempat informasi penting tentang daerah. Misalnya sebagai tempat informasi publik terkait pariwisata di Kabupaten Sumbawa. “Jangan lagi bangunan utama itu digunakan sebagai tempat berjualan. Saat ini kita sedang mendorong geliat pariwisata di daerah. Di bangunan utama itu bisa dijadikan tempat pos pariwisata. Artinya menempatkan papan informasi terkait pariwisata di Kabupaten Sumbawa. Sehingga bangunan utama itu tidak boleh untuk berdagang, karena sudah ada lokasi-lokasi yang disediakan untuk bedagang. Jadi mohon instansi terkait menertibkan itu. Saya fikir ini lebih representatif dari pada bangunan itu digunakan untuk berdagang. Tolong di evaluasi itu,’’ pungkasnya. (PSg)