Sumbawa, PSnews – Hadirnya Pasar Musiman yang berlokasi di Jalan Multatuli atau belakang pusat pertokoan Sumbawa sempat mendapat sorotan dari masyarakat, bahkan di media sosial. Ada yang mengatakan kalau keberadaannya mengganggu pengguna jalan, karena lapak didirikan diatas bahu jalan. Selain itu soal pemasukan bagi daerah juga menjadi tanda tanya di medsos terutama Facebook apakah iuran sewa lapak yang ditarik kepada para pedagang itu ada atau tidak. Kemudian kalau ditarik apakah masuk ke kas daerah atau tidak, karena lokasinya menggunakan fasilitas umum. Apalagi indikasi penarikan iuran sewa tersebut jumlahnya cukup fantastis seperti yang disebutkan di medsos mencapai sekitar Rp 5.500.000 per lapak, dan itu belum lagi untuk pedagang kecilnya seperti penjual minuman, keripik, pop corn dan lainnya.
Terhadap permasalahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa – Wirawan Ahmad yang dikonfirmasi wartawan via telepon Senin (12/6/2017) mengaku keberadaan pasar musiman tersebut tidak ada kaitannya dengan Bapenda, karena tidak ada pemasukan bagi daerah. Sebab lapak yang terbangun bukan menjadi bagian dari Pemda. “Tidak ada hubungan dengan kita. Juga tidak ada masuk ke kas daerah untuk lapak itu. Tidak ada juga hubungan dengan kita untuk lapak-lapak yang ada, karena bukan fasilitas Pemerintah,’’ terangnya.
Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa – A Rahim yang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan iuran sewa lapak yang dikenakan kepada para pedagang dalam penempatan lapak. Sebab dalam permohonan yang diajukan panitia, tidak mencantumkan adanya pungutan atau iuran dimaksud. ‘’Kalaupun ada pungutan, itu tidak ada masuk ke Pemda. Selama ini kami tidak tahu kalau itu ada dugaan pungutan seperti yang disebutkan di medsos. Karena didalam permohonannya tidak ada dimasukkan masalah pungutan itu. Terop dan lainnya juga bukan dari Pemda,’’ ujarnya.
Sementara dari izin keberadaan pasar musiman tersebut, Camat Sumbawa – Varian Bintoro mengaku kalau pihaknya hanya memberikan rekomendasi, untuk kemudian proses izinnya ada di Kepolisian. ‘’Polisi yang keluarkan izin, bukan Camat. Kemarin ada kelompok masyarakat yang minta izin untuk lapak itu. Saya bilang bukan kewenangan Camat, karena itu jalan Kabupaten. Cuma saya berikan rekomendasi,’’ tukasnya.
Begitu pula dengan Kabid Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Sumbawa – M Taufik Hidayat, terkait penggunaan jalan Multatuli sebagai lokasi pembangunan lapak itu merupakan izin dari Kepolisian, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan jalan itu izinnya di Kepolisian. ‘’Jadi tidak ada lagi rekomendasi atau izin dari Dinas Perhubungan. Dan saya sudah sampaikan ini ke panitia penyelenggara,’’ tandasnya.
Sementara Kasat Intel Polres Sumbawa – AKP Yusuf Lobar mengatakan, keluarnya izin untuk keberadaan pasar musiman tersebut dari Kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Kelurahan dan Camat. Namun dalam izin itu, tidak semua jalan boleh digunakan, artinya jalan tidak boleh ditutup mati, namun harus berikan ruang ditengah bagi akses masyarakat. Mengingat keberadaannya menggunakan badan jalan. ‘’Dan jalan itu tidak boleh di tutup, kalau ditutup maka yang mengajukan itu sudah menyalahgunakan izin yang dipegang,’’ tuturnya.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson menyatakan, kalau ada dugaan pungli dalam penyelenggaraan pasar musiman tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Sehingga ketika ada bukti yang menguatkan unsur dugaan pungli, maka akan diproses. (PSg)