Bapemperda Kembali Jelaskan Empat Ranperda Usulan Dewan

Sumbawa, PSnews – DPRD Sumbawa menggelar sidang paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah dan DPRD Sumbawa pada Selasa (23/5/2017). Dalam kesempatan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa kembali menjelaskan terkait empat Ranperda usulan Dewan yang sebelumnya sudah diparipurnakan. Yakni Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Usulan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa), Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir (Usulan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa).

Juru bicara Bapemperda DPRD Sumbawa – H Mustajabuddin mengungkapkan, fungsi Perda Perlindungan Produk Lokal adalah sebagai payung hokum, sebagai dasar untuk melindungi produk dan pengusaha local, mencegah volume yang besar masuknya produk luar ke daerah, sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barang, serta menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Kemudian melihat kondisi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sumbawa, saat ini sebagian besar masih kumuh, tidak bersih dan belum rapi. Sehingga sangat diperlukan perhatian serius Pemerintah Daerah dengan dibentuknya Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perda ini diharapkan dapat mengatur tata kelola keberadaan pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern, sehingga keberadaan pasar tradisional, tetap dapat eksis dan mengimbangi keberadaan toko modern.

Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir dijelaskan, sejalan dengan perkembangan kekinian khususnya laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor yang tidak sebanding dengan ketersediaan sarana dan prasarana lalu lintas yang ada, hal ini menuntut adanya penertiban arus lalu lintas dalam rangka mewujudkan dan menjamin kelancaran lalu-lintas. Perlu dilakukan penataan sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir guna menunjang dan menggerakkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan parkir, sehingga dapat diwujudkan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas. Sebagai wujud komitmen dalam rangka mewujudkan keteraturan, kelancaran, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keamanan baik bagi pengguna jalan maupun penguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu, teratur, tertib, aman, efektif dan efisien.

Sementara terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dikatakan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang mana dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup dan berkembang secara wajar. Oleh karenanya anak perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. Di dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen) menyebutkan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. ‘’Proses penyusunan terhadap empat Ranperda ini telah melalui proses tahapan yang sangat panjang dan dalam penyusunannya telah mengacu pada mekanisme yang diatur. Kami juga berharap empat Ranperda ini dapat memberikan arah, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik pada saat telah ditetapkan menjadi peraturan daerah,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment