Seluruh Fraksi Dewan Tolak Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat

Sumbawa, PSnews – Seluruh Fraksi di DPRD Sumbawa menolak usulan Komisi I terkait Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat. Menyusul dalam sosialisasi Ranperda kepada masyarakat di empat zona beberapa waktu lalu, sebagian besar juga menolak hal tersebut.

Dalam sidang paripurna Rabu (5/4/2017), juru bicara Fraksi PDIP – Indra Herwansyah dengan tegas menolak Ranperda dimaksud, untuk ditetapkan sebagai Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa. Hal ini juga selaras dengan komitmen bersama Lembaga Adat Tana’ Samawa (LATS) dalam rangka menjaga eksistensisebagai simbol nilai-nilai adat istiadat dan budaya tau dan tana’ Samawa yang telah menjadi warisan budaya untuk tetap dilestarikan dan di pertahankan baik digenerasi masa sekarang maupun generasi yang akan datang.

Kemudian juru bicara Fraksi Golkar – Berlian Rayes menilai Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat belum waktunya untuk ditetapkan dan disahkan. Termasuk juru bicara Fraksi Hanura – Akhmad Junaidi, yang menolak Ranperda tersebut. ‘’Bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada, bukan dihidup-hidupkan. Karena Fraksi Hanura menyadari dengan sesadar-sadarnya untuk tidak ikut berdosa dalam melahirkan keputusan yang diada-adakan untuk melegalitas sesuatu yang tidak ada,’’ tukasnya.

Juru bicara Fraksi PPP – Ismail juga tegas menolak Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat untuk ditetapkan sebagai Perda. Bahkan juru bicara Fraksi PAN – Mustajabuddin mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghormati hak-hak masyarakat adat yang ada di Indonesia sesuai ketentuan Perundang-undangan. Namun terkait Ranperda usulan Komisi I DPRD Sumbawa, dinilai belum dapat dibahas pada tingkatan selanjutnya, mengingat untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dibutuhkan kajian mendalam baik dari segi sosiologis, yuridis dan filosofis. ‘’Kami juga meminta Kesultanan Sumbawa dan Lembaga Adat Tana Samawa untuk aktif memberikan masukan terkait masyarakat adat dan wilayah adat, sehingga pada perjalanannya nanti tidak menimbulkan konfilk ditengah masyarakat,’’ tuturnya.

Selain itu juru bicara Fraksi Gerindra – Andi Rusni menyatakan menolak Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sumbawa untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya. Sebab menurut sebagian besar masyarakat Sumbawa saat sosialisasi Ranperda ini, bahwa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dengan Perda akan bertentangan sejarah keberadaan Kesultanan Sumbawa dan sangat berpotensi menimbulkan pertikaian internal di tengah masyarakat Sumbawa. Begitu pula juru bicara Fraksi Nasdem – Hasanuddin yang mengaku belum bisa menerima Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, karena Kepala Daerah belum pernah mengeluarkan keputusan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk juru bicara Fraksi Demokrat – Yasin Musamma yang menyatakan belum dapat menerima Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Perda, setelahmellihat hasil analisis dan juga masukan dari masyarakat di empat zona saat sosialisasi. Serta juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Salamuddin Maula juga menolak Ranperda dimaksud, karena dianggap bertentangan dengan Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa dan sejarah keberadaan Kesultan Sumbawa. ‘’Ini berpotensi menimbulkan pertikaian internal maupun eksternal di tengah masyarakat,’’ pungkasnya. (Psg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment