Ancam Nasabah dengan Sajam, Debt Collector Dipolisikan

Sumbawa, PSnews – Debt Collector (penagih hutang) sebuah perusahaan perkreditan di Sumbawa Besar berinisial IH, HR dan kawan-kawan telah membuat perasaan tidak nyaman pada seorang nasabahnya yang bernama Edi Irawansyah (28). Salah seorang penagih hutang tersebut yakni HR diduga telah mengancam akan membunuh Edi Irawansyah warga Desa Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan sebilah senjata tajam. Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Garuda tepatnya di depan Rumah Makan Ponorogo Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa pada Sabtu siang (1/10/2016) sekitar pukul 14.25 wita.

Beberapa saat sebelum terjadi kasus pengancaman, sekitar pukul 11.30 wt di JL Raya Garuda depan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III, Edi Irawansyah sedang mengendarai mobil Suzuki R3 nomor polisi DR 1795 AW dari arah Sumbawa menuju Labuhan Sumbawa. Tiba-tiba dari arah belakang muncul IH, HR dan kawan-kawan meminta Edi agar menghentikan kendaraannya. Saat ditanya, mereka mengaku debt collector yang hendak mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Edi lantaran menunggak pembayaran kredit. Edi pun menolaknya, lantas terjadilah percekcokan diantara mereka.
Merasa tidak aman Edi Irawansyah kemudian masuk ke dalam Rumah Makan Ponorogo yang lokasinya tidak jauh dari tempat ia dihentikan.
Sekitar pukul 12.25 wita, Edi menghubungi keluarganya – H M Saleh untuk datang ke TKP guna membantu menyelesaikan masalah yang dialaminya. Bukanlah tuntas, masalah justru semakin runyam sebab HR salah seoerang debt collector tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam seraya berkata “saya bunuh kalian” dan hendak menyerang Edi dan keluarganya. Saat itu Edi mencium aroma minuman keras dari mulut HR.
Atas kejadian tersebut Edi Irawansyah kemudian melaporkannya pada Polres Sumbawa tuk proseuntuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan adanya laporan kasus dugaan pengancaman tersebut. Pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Edi Irawansyah dengan nomor laporan LP/665/X/2016/SPKT, tgl 5 Okt 2016. “Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam tersebut tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim,” jelas Waluyo. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment