Sumbawa, PSnews – Kartini (50) seorang ibu rumah tangga terpaksa melaporkan anak kandungnya ke Polres Sumbawa lantaran diduga telah menggadaikan mobil pickup miliknya tanpa ijin. Wanita paruh baya yang beralamat di jalan Tambora Kelurahan Brang Biji ini mempolisikan anak kandungnya yang berinisial AI (26) atas kasus tindak pidana penipuan/penggelapan. Informasi ini dibeberkan oleh Kasubag Humas Polres Sumbawa IPTU Waluyo kepada redaksi Pulau Sumbawa News Minggu (15/5/2016).
Awalnya, tutur Waluyo, AI sebagai terlapor meminjam mobil pelapor jenis pick up grand extra no pol EA 8323 E dengan alasan untuk memindahkan barang ke rumah temannya di Desa Kerato Kecamatan Untir Iwis. Namun ternyata mobil tersebut digadaikan terlapor ke Sulaiman yang beralamat di Kampung Mande Kelurahan Bugis dengan nominal sebesar Rp. 18 juta dan baru menerima uang gadai sebesar Rp. 10 juta.
“Atas kejadian ini pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Sumbawa unutk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Waluyo. (PSc)