Sumbawa, PSnews – Pemanggilan terhadap Sekda Sumbawa – Rasyidi kembali akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. Rasyidi dipanggil terkait tupoksinya sebagai Ketua Tim Investigasi Embung Sebewe. Pemanggilan ulang ini dilakukan, karena pada pemanggilan awal yang bersangkutan tidak bisa datang, sebab masih dalam tugas dinas di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Besar yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus AA Raka P.D SH, Jumat (15/4/2016) menyatakan, pemeriksaan Sekda direncanakan Rabu mendatang, sebagai saksi dalam pembangunan Embung Sebewe. Pihaknya sudah menyampaikan prihal pemanggilan tersebut kepada Bupati Sumbawa karena dalam mekanisme yang ada, untuk melakukan pemanggilan terhadap Sekda harus melalui pejabat tertinggi yaitu Bupati.
Menurutnya, hasil keterangan dari Sekda sangat dibutuhkan. Sebab pada saat itu yang bersangkutan merupakan ketua tim investigasi dalam proyek tersebut.
Selain Sekda, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak baik dari pejabat maupun swasta. “Kami sudah memanggil 12 orang saksi dalam kasus ini. Rencananya sekitar 14 orang lainnya juga akan dipanggil,’’ terangnya.
Diungkapkan, sampai saat ini untuk pemberkasan terhadap kasus tersebut masih berjalan. Jika semua pihak yang dipanggil bisa hadir, diharapkan kasus ini segera tuntas. “Untuk tersangka sendiri sejak ditetapkan sampai dengan saat ini sudah dipanggil. Rencananya hari Senin akan kembali dipanggil sebagai tambahan alat bukti,’’ tukasnya.
Bahkan hari ini, Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris tim investigasi yang juga mantan Kabag APP yang saat ini sebagai Sekretaris Disporabudpar – Pincun Nurhinsyah. Tetapi yang bersangkutan tidak datang, karena ada tugas dalam pelaksanaan Festival Pesona Tambora di Kabupaten Dompu.
Proyek pembangunan embung di Desa Sebewe ini senilai Rp 1,6 miliar. Embung tersebut jebol sebelum dpat dimanfaatkan untuk irigasi persawahan di wilayah Kecamatan Moyo Utara. Dalam pembangunannya pada 2009 lalu, banyak terjadi kejanggalan serta dalam penentuan lokasi sangat tidak memungkinan untuk dibangun sebuah embung. Dalam pembangunan embung ini, BPKP menyebutkan bahwa telah terjadi salah bangun di lokasi tersebut. “Itulah yang BPKP katakan. Tetapi kami masih mencari lagi permasalahan ini dari awal,” pungkasnya. (PSg)