Pledoi, Fud Nyatakan Laporan Abdul Hakim Tidak Relevan

Sumbawa, PSnews – Persidangan kasus tipilu Sumbawa Barat, dilanjutkan pada Senin (21/12/2015) dengan agenda Pledoi dari terdakwa Fud Syaifuddin. Dalam persidangan tersebut, Fud membawa serta anak dan isterinya. Hal tersebut sengaja dilakukan supaya anak dan isterinya tidak mendapat cerita dari orang lain.

persidangan kasus penghinaanDi hadapan majelis hakim yang dipimpin Hary Supriyanto, SH, MH., Fud mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak relevan atas dakwaan terhadapnya. Karena perasaan sakit hati, terhina dan terancam yang dirasakan Abdul Hakim merupakan interpretasi pribadi dari Abdul Hakim.

Menurut Fud, hal tersebut terbangun akibat biasnya informasi dari peserta pemilihan dalam Pilkada Sumbawa Barat. Sehingga ia menilai tidak layak dijadikan bukti yang obyektif mengenai pokok perkara yang disidangkan.

Mengenai ajakan hadir anak dan isterinya, Fud mengaku sengaja membawa keduanya melihat secara langsung proses persidangan. Di samping itu, Fud mengaku bahwa keluarganya dibesarkan dalam lingkungan yang saling menghargai satu sama lainnya.

Fud juga menepis adanya bukti-bukti hinaan, mengumpat, memaki dan menyerang kehormatan Abdul Hakim selaku penjabat Bupati Sumbawa Barat, yang dianggapnya tidak terdapat bukti kalimat memaki, menghina dan menistakan etnis China.

“Apa yang terungkap dalam persidangan adalah interpretasi penghinaan etnis tersebut,” kata Fud.

Fud juga mengatakan bahwa JPU keliru menghadirkan Mustakim Patawari dan Abdul Hakim sebagai saksi di persidangan. Karena keterangan keduanya dianggap tidak relevan.

“Karena apa yang disampaikan oleh mereka dalam persidangan adalah hasil menonton vidio rekaman. Dua orang tersebut tidak hadir dalam kegiatan itu. Tidak pula relevan keterangannya dijadikan bukti dalam persidangan ini,” beber Fud.

Di depan majelis hakim, Fud menyampaikan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Sumbawa Barat bahwa dirinya bersama Musyafirin yang tergabung di dalam pasangan F-3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Ke depan paket ini akan membangun KSB dengan melibatkan partisipasi semua pihak. Yakni dari berbagai agama, suku dan etnis yang ada di KSB. Akan menjadi keniscayaan tipilu yang dituduhkan kepada dirinya dikonklusikan secara prematur, berdasarkan persepsi liar dan tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya di Kabupaten Sumbawa Barat.

Fud Syaifuddin STFud juga memaparkan salah satu program visi misinya di hadapan persidangan yang akan membuka peluang investasi dari berbagai bangsa. Termasuk dengan investor keturunan Cina, untuk berusaha dan membangun daerah. Kemudian memberikan jaminan rasa aman. Sehingga apapun putusan majelis hakim dalam persidangan akan ikut menentukan eksistensi dan masa depan Sumbawa Barat.

Dia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas. Berdasarkan penilaian dan pemeriksaan seadil-adilnya. Tentunya juga dengan keyakinan dan independensi majelis hakim. Dia juga meminta maaf kepada semua pihak. Apabila ada ketersinggungan akibat apa yang dilakukan dan diucapkannya. Sebab Sesungguhnya tidak ada manusia yang bersih dari kesalahan.

Setelah pledoi ini, ketua majelis hakim Hary Supriyanto, SH., MH memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi ini. Atas hal ini, JPU kasus tersebut Erwin Indrapraja, SH., MH dan Dita Rahmawati, SH akan menanggapi pledoi tersebut secara lisan. Majelis hakim akhirnya menskor sidang selama satu jam hingga pukul 13.30 wita.

Setelah satu jam, sidang kembali dilanjutkan. Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa saksi Abdul Hakim bukanlah sebagai pelapor dalam perkara ini. Namun pelapor adalah Mustakim Patawari yang notabene memiliki hak pilih dalam Pilkada Sumbawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum kasus Fud SyaifuddinMenurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan sudah jelas bahwa orasi yang dilakukan oleh terdakwa adalah penghinaan. Dalam hal ini JPU menyatakan tetap dalam tuntutannya.

JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan yang sudah dibacakan.

Menanggapi tanggapan JPU, terdakwa Fud menyatakan tetap pada pledoinya. Majelis hakim pun meminta waktu untuk bermusyawarah sebelum menetapkan putusan pada Selasa (22/12/2015). (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment