Cawabup KSB Akan Disidangkan 16 Desember

Sumbawa, PSnews – Kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang menyeret calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, akan disidangkan pada Rabu (16/12/2015). Persidangan kasus tersebut dilakukan setelah jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (15/12/2015).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH MH.,  bahwa Polres  Sumbawa Barat,  telah melimpahkan berkas perkara pada Senin (14/12/2015). Kemudian Selasa (15/12/2015) siang  pihaknya langsung melimpahkan ke pengadilan.

Akibat perbuatannya, hukum  menjerat Fud dengan pasal 69 Undang-Undang  nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dengan  hukuman minimal tiga bulan penjara, maksimal 18 bulan penjara.

“Tersangka tidak ditahan. Sebab ancaman hukuman dan pasal tersebut tidak memungkinkan bagi Fud untuk ditahan.  Tapi dia harus tetap melapor ke Kejaksaan selama kasusnya berjalan,” tegas Sugeng.

Kajari berharap supaya yang bersangkutan tetap kooperatif. Untuk persidangan kasus ini telah ditunjuk empat orang jaksa penuntut umum (JPU), Feddy Hantyo Nugroho SH, Erwin Indrapraja SH MH, Yandi Primanandra SH dan Dita Rahmawati.

Menurut Kajari, keempat orang JPU tersebut, sengaja ditunjuk karena sudah memiliki sertifikasi sebagai Jaksa Tipilu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Sri Sulastri, mengkonfirmasi, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini. Bahkan pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini. Ketua PN mengaku telah menetapkan jadwal siding pada Rabu (16/12/2015). (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment