Sumbawa, PSnews – Hari anti korupsi sedunia yang diperingati pada 9 Desember tahun ini, terpaksa diundurkan ke hari Kamis(10/12/2015), karena pergelatan agenda pesta demokrasi, Pilkada Sumbawa dan Pilkada Sumbawa Barat yang menjadi wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kali ini peringatan Hari Anti Korupsi sedunia oleh Kejaksaan, ditandai dengan penahanan seorang tersangka kasus korupsi. Penahanan tersangka kasus korupsi tersebut dimaksudkan supaya masyarakat mengetahui bahwa korupsi harus diberantas secara bersama-sama sesuai tema hari anti korupsi tahun ini “Terus Berjuang Berantas Korupsi”.
“Mari kita berantas bersama-sama korupsi itu. Kami harapkan peran serta masyarakat, tanpa peran serta masyarakat di Sumbawa dan Sumbawa Barat maka Kejaksaan tidak bisa maksimal memberantas penyakit yang sangat kronis itu,” tegasnya.
Sejak tahun 2014 Kejaksaan telah mengangani 4 kasus dalam tahapan penyelidikan dan 4 kasus dalam tahapan penyidikan dan 4 yang sudah di tahapan penuntutan.
Tidak hanya itu, dari 17 kasus tunggakan tersisa 2 belum dieksekusi. Karena 1 kasus terpidanya sudah meninggal dunia (kasus BBA Empang, Syamsuddin sebagai terpidana) dan 1 kasus lagi masih dalam buron Kejaksaan (mantan Kepala depo pertamina Sumbawa, Nasir).
Terhadap kasus mantan Kepala Depo Pertamina, pihaknya sudah menjadikan yang bersangkutan sebagai buronan atau DPO. Selain Nasir sebagai DPO, pihaknya juga menyebut salah seorang pengusaha property dalam hal ini Masturi dalam kasus BTN Bukit Permai.
Terhadap kasus BBA yang sudah meninggal terpidananya, Kejaksaan sudah meminta pihak keluarga Syamsuddin selaku terpidana agar membayar uang pengganti dan denda yang menjadi tanggungan terpidana.
“Istrinya sudah pernah datang dan menyanggupi untuk membayar, tapi sampai sekarang belum datang juga. Nilainya sekitar Rp 400 juta,” pungkas Kajari. (PSb)