Tersangka Kasus PPKK Disnakertrans Bertambah

Sumbawa, PSnews – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek perluasan kesempatan kerja (PPKK) Disnakertrans Kabupaten Sumbawa terus dilakukan. Hal tersebut membuahkan hasil dengan bertambahnya seorang lagi tersangka baru di samping tersangka INW sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Menurut Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH MH., Rabu (18/11/2015) penambahan tersangka baru tersebut setelah melalui proses pengembangan terhadap kasus tersebut. Hanya saja, Kajari enggan menyebut nama maupun inisial tersangka yang diketahui sebagai salah seorang pejabat penting di Disnakertrans Sumbawa.

Kajari mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai di Disnakertrans saat itu.  Tersangka tersebut  memiliki peran dan gerak langkah yang sangat besar, karena dia yang melakukan pemalsuan dan yang lainnya.

“Kasus PPKK Disnakertrans dengan tersangka baru ini sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam waktu satu atau dua hari ke depan akan dilakukan ekspose,” jelas Kajari.

Terkait tersangka INW, jaksa penyidik berencana akan kembali memeriksanya dalam waktu dekat. INW sejauh ini  telah diperiksa sebanyak dua kali.

Kajari mengingatkan INW atas kewajibannya, meski belum dinyatakan bersalah atau tidak, namun ada kewajiban yang harus dikembalikan, yakni kerugian negara. Bahkan Kejari Sumbawa sudah mendata aset yang bersangkutan. Meski bukan hasil korupsi, tapi jika pembeliannya dalam rentang waktu jabatannya sebagai PPK dalam perkara tersebut maka dianggap sebagai hasil korupsi.

Dalam perkara tersebut, Disnakertrans melaksanakan program PPKK tahun 2013. Kegiatan yang bersumber dari APBN ini dibagi di tiga lokasi, yakni di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, di Kecamatan Maronge dan Kecamatan Buer. Adapun jumlah keseluruhan dana dalam kegiatan ini sebesar Rp 750 juta dari APBN.

Namun proyek ini dibagi menjadi tiga untuk tiga lokasi, masing-masing sebesar Rp 250 juta untuk satu lokasi. Namun yang bermasalah di Desa Krekeh, Kecamatan Unter Iwes. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment