Sumbawa, PSnews – Sat Res Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, sekitar pukul 13.00 WITA pada Sabtu (31/10/2015) . Pelaku atau pengedar merupakan target operasi Polres Dompu, namun ditangkap aparat Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad,S.Ik, Senin (02/11/2015) mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Satgas Polres Sumbawa. Pelaku diketahui berinisial SK alias pak Bos (48) dengan barang bukti 1,81 gram sabu yang dibagi menjadi tiga poket bersama uang hasil penjualan senilai Rp 700 ribu.
Kapolres menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, Kampung Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, dengan barang bukti 3 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pengakuan tersangka diperoleh dari H yang menjadi narapidana dalam kasus narkoba yang saat ini masih di LAPAS Dompu.
“Pengakuannya sebagai pengedar sejak tahun 2011. Saat ini tersangka dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Sumbawa,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka pak Bos sebenarnya bukan target operasi Polres Sumbawa tapi hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Karena waktu Operasi Anti masih berjalan, sehingga selain dari target operasi juga menangkap yang lain.
Menurut Kapolres, kemungkinan tersangka ada hubungan dengan kasus yang di Dompu karena barang bukti berasal dari Dompu. Namun peredaran narkoba yang terjadi wilayah hukum Polres Sumbawa terus ditindak dan ditekan.
Menurut pengakuan tersangka Pak Bos, bahwa peredaran sabu di Sumbawa sebenarnya bersumber dari dalam LAPAS atau LP. “Sebenarnya peredaran sabu di Sumbawa sumbernya dari dalam LP,” terang pak Bos.
Terkait barang bukti yang didapati polisi dari dirinya, pak Bos mengaku mendapat paket kiriman dari H yang kini di dalam LAPAS Dompu. H yang menggunakan jasa kurir kemudian mempaket sabu tersebut melalui sebuah bus malam kepada pak Bos. Tersangka pak Bos kemudian menjemput barang bukti tersebut ke pul bus yang berlokasi di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Pak Bos secara blak-blakan mengemukakan bahwa dirinya seorang sarjana hukum lulusan Universitas Mataram. Hanya saja, setiap melamar menjadi tenaga kerja di sebuah perusahaan maupun mengikuti tes pegawai negeri sipil, dia selalu ditolak atau dinyatakan tidak lulus.
“Karena tidak ada yang menerima saya menjadi karyawan dan tidak lulus tes CPNS, akhirnya saja menganggur dan memilih menjalankan bisnis ini,” ungkapnya.
Menurut tersangka Pak Bos, satu poket sabu yang ia jual di pasaran bisa laku Rp 300 – Rp 350 ribu per poket. Adapun pelanggannya berasal dari berbagai kalangan termasuk para pegawai negeri sipil khususnya para pejabat di dinas-dinas mulai dari tingkatan Kadis maupun Kabid. Bahkan ada pula pelanggannya berasal dari kalangan legislatif di daerah ini.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Totok Suharyanto, menambahkan, sebelumnya kakak kandung tersangka dalam hal ini H sebenarnya merupakan pelaku pengedar sabu yang telah dipindahkan ke LAPAS Dompu. Dengan adanya relasi kekeluargaan tersebut, maka pelaku berkomunikasi dengan H untuk melanjutkan bisnisnya tersebut. “Pengembangan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Dompu,” kata Totok. (PSb)