Sumbawa, PSnews – Penertiban alat peraga kampanye (APK) para pasangan Cabup dan Cawabup oleh Panwaslu Kabupaten Sumbawa bersama Sat Pol-PP, pada Selasa (19/10/2015) ditolak oleh calon bupati pasangan nomor urut 1, Jack Morsa di posko tim pemenangannya. Hal yang sama juga terjadi di posko pemenangan pasangan nomor urut 2 yang enggan ditertibkan.
Penolakan Jack Morsa tersebut disampaikan langsung kepada anggota Panwascam Sumbawa yang didampingi oleh anggota Sat Pol PP. Adapun komisioner Panwaslu, Jhon Kenedi yang ikut bersama rombongan penertiban tidak bergeming terhadap penolakan oleh Jack Morsa tersebut.
Rencananya, Panwascam Sumbawa bersama Sat Pol PP hendak menurunkan sebuah baliho milik pasangan atau paket JIWA dengan ukuran yang tidak sesuai ketentuan dan bukan dari pembagian KPU Sumbawa yang berhak mencetak dan menggandakan baliho tersebut. Selain ukuran, baliho tersebut berada di dalam posko pemenangan, padahal di depan posko tersebut juga ada baliho buatan KPU.
Kepada Panwascam Kecamatan Sumbawa, Jack Morsa beralasan baliho tersebut akan ditertibkan jika baliho yang ada di posko pemenangan pasangan SAAT-Jaya juga diturunkan karena memang tidak dicetak oleh KPU.
“Tidak perlu Panwas atau Pol PP yang menurunkan baliho saya, biarkan saya yang turunkan sendiri. Asal baliho di posko pemenangan nomor 2 juga diturunkan. Kalau sudah diturunkan di sana, saya akan langsung turunkan juga,” tegasnya.
Dengan alasan yang disampaikan Jack Morsa tersebut, Panwascam Kecamatan Sumbawa tidak mau memperpanjang debat. Rombongan Panwascam dan Sat Pol-PP memilih untuk bergeser ke posko pemenangan SAAT-Jaya.
Jack Morsa yang dijumpai, mengatakan, pada dasarnya ia sepakat dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Panwaslu karena sesuai aturan. “Kami paket JIWA Alhamdulillah, sticker yang besar dan tidak ada ijin KPU kami tidak berani. Kita sebagai warga negara yang baik harus memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar Jack.
Mengenai penolakannya terhadap penertiban baliho miliknya, Jack mengatakan Panwaslu harus adil. “Kalau saya tidak perlu ada baliho. Tapi ini karena tim, tapi di tempat lain ada yang gunakan mobil dinas diganti platnya. Pimpinan DPRD yang sadar hukum, tapi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya menyentil kinerja Panwaslu.
Ia mengimbau sebagai kandidat, untuk seluruh tim pemenangan agar tidak menempel sticker yang tidak dicetak KPU di mobilnya.
Di tempat terpisah, di posko pemenangan SAAT-JAYA, Panwaslu lagi-lagi tidak mampu menurunkan baliho yang bukan dicetak KPU. Bahkan ketiga anggota Panwaslu tidak berdaya dengan alasan yang disampaikan tim pemenangan SAAT-JAYA, Muhammad Yamin.
Setelah berdebat dengan Panwaslu, kepada media, Yamin menyampaikan, bahwa memang benar baliho tersebut dicetak sendiri oleh pihaknya. Tapi atas persetujuan dari KPU Sumbawa dengan catatan tidak melebihi ukuran yang ditetapkan dan tidak merubah isi atau gambar yang ada. Sehingga pihaknya menyesuaikan dan tidak ada pelanggaran apapun.
“Garis koordinasi saja antara Panwaslu dan KPU. Kami sudah koordinasikan dengan Panwaslu. Kalau kami melanggar, kami akan turunkan sendiri. Kami juga menyarankan Panwaslu sebelum melakukan tindakan, harus berkoordinasi atau diskusikan dengan KPU agar tidak terjadi interpretasi sendiri,” pungkas Yamin.
Kendati demikian, Panwaslu tetap meneruskan penertiban APK di sekitar Kecamatan Sumbawa hingga berakhir pada pukul 13.00 WITA. Penertiban APK selanjutnya pada Rabu (20/10/2015) menyisir Kecamatan Unter Iwes dan Labuhan Badas. (PSb)