Kapolres Sumbawa Bacakan Maklumat Kapolri di Depan 60 Kades Terpillih

Sumbawa, PSnews – Ada nuansa yang berbeda pada acara Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih melalui ajang Pilkades tahun 2020 ini. Pelantikan yang digelar Rabu (15/4) di aula H Madilaoe ADT lantai III Kantor Bupati Sumbawa itu, juga memberi kesempatan kepada Kapolres Sumbawa untuk menyampaikan pesan dan saran kepada 60 Kades terpilih.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK membacakan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) . Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Berikut 6 poin Maklumat Kapolri untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
    a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
    b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga,
    c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan,
    d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
    e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
  2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,
  4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,
  5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
  6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Setelah dibaca, Kapolres selanjutnya menyerahan Maklumat Kapolri tersebut secara simbolik kepada salah seorang Kades terpilih. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment